Ada Agen Travel Online Nakal Langgar Ketentuan Penjualan Tiket Pesawat
Kemenhub menemukan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform Online Travel Agent (OTA).
IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menemukan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform Online Travel Agent (OTA). Pelanggaran tersebut terkait penerapan komponen tarif tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi penerbangan di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan tarif yang telah diatur pemerintah. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Menurut Lukman, dari hasil evaluasi yang dilakukan Ditjen Hubud, ditemukan indikasi praktik penjualan tiket yang tidak sesuai ketentuan, seperti penambahan komponen biaya tambahan tanpa izin Kementerian Perhubungan.
"Pelanggaran yang ditemui antara lain adanya biaya tambahan seperti biaya layanan atau convenience fee yang tidak mendapat persetujuan, serta biaya otomatis seperti asuransi keterlambatan yang sudah terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna," ujar Lukman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Selain itu, Ditjen Hubud juga menemukan ketidakjelasan rincian harga tiket yang dijual kepada konsumen karena tidak disertai dengan komponen tarif yang transparan.
Tidak hanya soal tarif, Kemenhub juga menyoroti praktik penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing yang dikenal sebagai indirect cabotage. Praktik ini terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua kota di dalam satu negara melalui rute transit di luar negeri.
Lukman menegaskan praktik tersebut melanggar ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang maskapai asing mengangkut penumpang antar titik di dalam negeri.
“Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan badan usaha angkutan udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak memahami skema penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan maskapai,” kata dia.
Dia menjelaskan, skema perjalanan semacam ini biasanya menggunakan tiket terpisah sehingga maskapai tidak memiliki kewajiban membantu penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan pertama yang menyebabkan penumpang tertinggal penerbangan lanjutan.
Selain itu, dalam skema self-made connections penumpang juga harus mengambil bagasi dan melakukan proses check-in ulang untuk penerbangan berikutnya karena bagasi tidak langsung diproses hingga tujuan akhir.
Dia juga menyoroti risiko waktu transit yang terlalu singkat karena tidak memenuhi minimum connection time yang ditetapkan bandara, sehingga meningkatkan kemungkinan penumpang gagal melanjutkan penerbangan.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pariwisata untuk menindak OTA yang melakukan praktik tersebut agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diambil untuk menjaga ekosistem industri penerbangan yang sehat sekaligus mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kemenhub juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli tiket pesawat secara daring, khususnya dengan memeriksa rincian harga dan komponen biaya yang tercantum sebelum melakukan pembayaran.
Selain itu, masyarakat juga disarankan membeli tiket langsung melalui maskapai penerbangan untuk memastikan transparansi harga dan keamanan perjalanan.
(Dhera Arizona)