Ada Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19, Mungkinkah Konser Musik Digelar?
Meski tren baik terus terjadi dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia
IDXChannel - Ramai berita bahwasa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah memberi lampu hijau terkait penyelenggaraan acara hiburan berskala besar, contohnya seperti gelaran konser musik.
Meski tren baik terus terjadi dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Tapi patut diingat, adanya gelombang lonjakan kasus yang ketiga dan munculnya berbagai varian mutasi virus baru masih jadi ancaman besar yang mengintai.
Jika begini, masih mungkinkah gelaran aktivitas masyarakat berskala besar seperti konser musik bisa dilakukan?
Menjawab isu ini oleh Koordinator Pakar dan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku dengan gamblang menyebutkan pemerintah baru akan memberikan izin jika semua aspek yang menjadi persyaratan sudah terpenuhi. Salah satunya, syarat adanya panitia atau satuan petugas khusus yang mengawasi kepatuhan protokol kesehatan dari masyarakat.
“Ditegaskan kembali, pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara itu terkendali dan telah adanya komitemen serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali. Termasuk telah terbentuknya panitia khusus atau satgas khusus mengawasi kepatuhan prokes selama kegiatan berlangsung,” jelas Prof. Wiku, saat siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, di akun chanel Youtube BNPB Indonesia, Selasa (28/9/2021).
Pembukaan sektor aktivitas masyarakat sendiri, ditambahkan Prof. Wiku sebetulnya sudah diatur berdasarkan tiap-tiap kegiatan. Kapasitas orang, tata kelola, hingga tambahan pengaturan lain.
“Rincian pengaturan tiap-tiap kegiatan sudah ditetapkan di instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 43 tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan nomor 44 untuk wilayah non-Jawa Bali. Di dalamnya sudah diatur soal pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan, mau pun tambahan pengaturan lainnya yang jadi pedoman sesuai level daerah per kabupaten atau kota. Pada prinsipnya, apa yang dilakukan opemrintah saat ini adalah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif, namun tetap aman dari Covid-19,” tutup Prof. Wiku.
(SANDY)