Ada Dugaan Penyimpangan di Indofarma (INAF), Negara Rugi Rp371 Miliar
Dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak usahanya sebesar Rp371,83 miliar.
IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya penyimpangan atas pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk (INAF).
Dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak usahanya sebesar Rp371,83 miliar.
“Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ujar Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto melalui keterangan pers, Selasa (21/5/2024).
Adapun BPK sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi pada 2020 hingga semester I-2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.
Hendra berharap, Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," paparnya.
Selain hasil pemeriksaan investigatif di Indofarma, BPK juga telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024.
LHP PKN ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada 2016-2019.
Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada BRI sebesar Rp120.146.889.195,00.
Penyerahan LHP ini merupakan wujud komitmen BPK dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
(DES)