Ada Gangguan Sistem di Bea Cukai, Pelindo II Bebaskan Denda Penumpukan Peti Kemas
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) membebaskan biaya denda penumpukkan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
IDXChannel - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) membebaskan biaya denda penumpukkan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini dilakukan akibat adanya gangguan sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Bea Cukai.
Gangguan CEISA ini berdampak pada penumpukan barang lebih dari biasanya di lapangan impor dan lebih sedikit di lapangan ekspor.
Dalam beberapa hari terakhir, CEISA yang digunakan Bea Cukai dalam pelayanan kepabeanan dan cukai mengalami gangguan pada sisi database karena adanya force majeure di sistem IT.
Untuk mengantisipasi potensi kongesti di pelabuhan sebagai dampak dari gangguan CEISA, pihak pengelola melakukan beberapa rekayasa di terminal-terminal di Pelabuhan Tanjung Priok yakni, memanfaatkan lapangan ekspor untuk penumpukan kontainer impor.
Melakukan unlock capacity dengan optimalisasi lahan yang ada dan pemindahan lokasi sebagian kontainer impor ke Tempat Penumpukan Sementara (TPS) lini 2.
"Terminal juga bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Tanjung Priok dalam pelaksanaan transaksi manual, baik ekspor untuk Nota Pelayanan Ekspor (NPE) maupun impor untuk Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)," ujar Ali Mulyono, Jumat (16/7/2021).
Pihak pengelola pun memprediksi akan terjadi Yard Occupancy Rate (YOR) yang tinggi pada Sabtu-Minggu (17 - 18 Juli 2021) di semua terminal internasional.
Pt Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC telah melakukan rapat koordinasi bersama otoritas pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai Tanjung Priok dan seluruh terminal di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengantisipasi kemacetan yang mungkin timbul apabila aplikasi CEISA kembali normal
"Diprediksi akan terjadi rush hour, dimana, pengambilan atau pengiriman petikemas dari dan ke terminal secara bersamaan dan berpotensi mengakibatkan kepadatan pada saat yang sama. Selain itu, IPC juga akan memberlakukan kebijakan extend closing time serta pembebasan denda atau keringanan storage progressive," katanya.
Sebelumnya, pelaku usaha pelayaran nasional mengeluhkan terjadinya gangguan sistem Ditjen Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok itu. Gangguan itu berdampak pada terhambatnya pelayanan kontainer ekspor impor.
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan pelayaran yang melakukan ekspor impor akan terhambat jika gangguan sistem layanan Ditjen Bea Cukai masih terus berlanjut.
Menurutnya, terjadinya gangguan sistem IT pada CEISA pada mulanya berdampak pada kegiatan forwarding, namun karena gangguan ini berlarut-larut maka pelayaran juga merasakan dampaknya, khususnya bagi pelayaran yang melakukan kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
Gangguan CEISA, lanjut Carmelita, berdampak pada waktu clearance container menjadi lambat, sehingga akan berdampak pada waktu tunggu kapal di pelabuhan.
"Utamanya ini berdampak pada performance kapal, karena operasional kapal menjadi terhambat juga pada akhirnya," tandas dia. (RAMA)