Ada Perusahaan Bandel Keruk Batu Bara RI tapi Tak Bayar Setoran ke Negara
Masih ada perusahaan batu bara yang mengekspor batu bara dari Indonesia, namun belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menyebut, ada kasus penting yang menjadi sorotannya. Masih ada perusahaan batu bara yang mengekspor batu bara dari Indonesia, namun belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasus seperti ini kemudian menyebabkan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) mengalami kesulitan mendapatkan piutang PNBP, khususnya dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Misalnya KLHK yang kerapkali mengalami kesulitan piutang PNBP dari kegiatan-kegiatan utang di masa lalu. Si wajib bayar ternyata masih menambang, bahkan ekspor batu bara," ujar Isa dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Maka dari itu, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan langsung memblokir perusahaan bandel yang tak membayar PNBP itu. Mereka tidak akan bisa melanjutkan usahanya untuk sementara sampai akhirnya mereka membayar tagihan PNBP-nya.
"Kami memiliki sistem auto-blocking, jadi mereka tentunya diwajibkan membayar kewajibannya karena usaha mereka tidak akan berjalan selama masih diblokir oleh sistem, sampai akhirnya memenuhi kewajiban bayarnya," ungkap Isa.
Implementasi sistem auto-blocking ini merupakan bagian dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan dari pihak Dirjen Anggaran untuk meningkatkan PNBP ke depannya.
"Untuk pengelolaan PNBP lebih baik kami harus meng-address beberapa isu di tingkat perencanaan dan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan, untuk berkontribusi dengan menyarankan atau membawa referensi kepada K/L atau memberikan fasilitas memungkinkan berkolaborasi, jadi contohnya seperti yang kami sampaikan adalah penggunaan sistem auto blocking ini," pungkas Isa.
(FAY)