Ada PPKM Level 4, PNS Sektor Non Esensial Tetap WFH 100 Persen
Penerapan PPKM Level 4 menggantikan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021 tetap membuat para PNS/ASN di sektor non esensial dan kritilal bekerja di rumah.
Ada PPKM Level 4, PNS Sektor Non Esensial Tetap WFH 100 Persen
IDXChannel - Penerapan PPKM Level 4 menggantikan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021 tetap membuat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor non esensial dan kritilal bekerja di rumah atau WFH 100 persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK pada PPKM level 4 saat ini. Seperti diketahui pemerintah telah menjalankan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah mulai tanggal 21 hingga 25 Juli.
“Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM,” katanya, Kamis (22/7/2021).
Dia menegaskan bahwa PNS di sektor esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100 persen WFH,” ungkapnya.
Semnetara itu terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dimana untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen.
“Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi Inmendagri No.22/2021. (RAMA)