ECONOMICS

Ada Sistem Core Tax, Wajib Pajak Semakin Mudah Isi SPT

Atikah Umiyani/MPI 24/07/2024 03:00 WIB

DJP mulai melaksanakan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Core Tax Administration System yang bakal memudahkan isi SPT.

Ada Sistem Core Tax, Wajib Pajak Semakin Mudah Isi SPT. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Core Tax Administration System.

"Pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan dua aplikasi yang disediakan DJP yaitu e-Faktur dan e-Bupot. Sedangkan laporan keuangan disampaikan dengan menggunakan format PDF," tulis DJP dikutip dari laman resminya, Selasa (23/7/2023). 

Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem Coretax dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem. Sistem Coretax telah menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh. 

Dalam hal Wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, Wajib Pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan.

Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated) sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak. Dalam penyampaian SPT, terdapat dua tahapan utama yaitu tahap persiapan dan tahap penyampaian.

"Untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT," tulis DJP.

Adapun, pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini, antara lain:

  1.  Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
  2.  Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.
  3.  Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.
  4.  Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.
  5.  Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.
  6.  Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.
  7.  Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.
  8.  SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
  9.  Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
  10.  Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
  11.  Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
  12.  Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis
  13.  Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.
  14.  Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
  15.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

(Febrina Ratna)

SHARE