Ada Transaksi Mencurigakan, Menkeu: Kami Perangi Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kemenkeu dan PPATK selama ini bekerja sama untuk memerangi dan memberantas tindak pidana pencucian uang maupun korupsi.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan sikap Kemenkeu dan PPATK selama ini bekerja sama untuk memerangi dan memberantas tindak pidana pencucian uang maupun korupsi.
"Kami sangat menghargai data dari PPATK dan pada kenyataannya justru PPATK, pajak, dan bea cukai bekerja sama secara bersama. Kita namanya jagadhara tripartite di antara ketiga institusi itu untuk saling bertukar informasi dan data di dalam rangka untuk memerangi dan memberantas tidak hanya korupsi tapi juga tindak pidana pencucian uang," tegas Sri di Jakarta, dikutip Selasa (21/3/2023).
Ia memberikan contoh kolaborasi Kemenkeu dan PPATK dalam menindaklanjuti data dugaan transaksi TPPU. Terdapat salah satu surat yang sangat menonjol dari PPATK karena menyebutkan transaksi sebesar Rp189 triliun dengan nomor surat 205/PR.01/2020 yang dikirimkan pada bulan 19 Mei 2020. Disebutkan oleh PPATK, ada 15 individu dan entitas yang tersangkut transaksi pada 2017 hingga 2019.
Ia menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dilakukan pembahasan bersama PPATK.
Berdasarkan penyelidikan DJBC, pihak-pihak tersebut melakukan kegiatan ekspor-impor emas batangan dan emas perhiasan, money changer, dan kegiatan lainnya. DJP pun melakukan penelitian dari sisi perpajakan.
Sri juga menegaskan bahwa institusi Kemenkeu bekerja sama dengan APH dan juga dengan PPATK, bahkan secara proaktif meminta kepada PPATK untuk menjalankan tugas menjaga keuangan negara.
"Sebagian dari surat-surat dari Pak Ivan (Kepala PPATK) kepada kita itu sebetulnya adalah surat yang kami mintakan. Mohon mendapatkan informasi dari PPATK mengenai entitas ini, mengenai transaksi ini, jadi kita yang aktif. Sebagian lagi adalah dari PPATK aktif menyampaikan kepada kami," ujar Sri.
Apabila ada bukti dan data baru maka Kemenkeu akan terus menindaklanjuti, baik itu berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak.
"Kalau dia berhubungan dengan pegawai Kemenkeu, maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan pegawai negeri yang sudah diatur. Apabila tidak menyangkut kami, tapi itu adalah menyangkut pendapatan negara, kami akan melakukan pengejaran sehingga hak keuangan negara bisa kita jaga. Apabila dia menyangkut korupsi atau yang lain dengan aparat penegak hukum, kami juga akan bekerja dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.
(SLF)