ECONOMICS

Ada Turis Asing Langgar Prokes, Sandiaga: Deportasi!

Muhammad Sukardi 11/10/2021 15:17 WIB

Pemerintah akan menindak tegas bagi setiap turis asing atau WNA yang mengunjungi Indonesia tapi tidak patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).

Ada Turis Asing Langgar Prokes, Sandiaga: Deportasi! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan menindak tegas bagi setiap turis asing atau WNA yang mengunjungi Indonesia tapi tidak patuh terhadap protokol kesehatan (prokes). Tidak ada tawar menawar, turis asing yang langgar prokes langsung di deportasi.

Seperti diketahui, turis asing akan diizinkan pemerintah masuk Bali lewat Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021. Sejumlah persyaratan sudah ditetapkan pemerintah, termasuk turis asing wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan termasuk menyertakan hasil tes Covid-19 dan mau dites kembali setibanya di Bali.

Aturan lain yang sangat diperhatikan pemerintah adalah memastikan para turis asing patuh menjalankan protokol kesehatan. Terlebih, penyebaran varian baru kini semakin banyak ditemukan dan untuk itu pemerintah amat tegas dengan aturan yang satu ini.

"Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Menurut saya, kepatuhan prokes bagi turis asing yang masuk adalah no negotiable (tidak bisa ditawar), karena ini yang harus kita berikan contoh," terang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021).

Jika memang nanti saat pelaksanaan uji coba pembukaan wisatawan asing berlangsung ditemukan adanya kasus turis asing melanggar prokes, maka kata Mas Menteri, akan ada tahapan hukuman yang mana ujungnya bisa saja deportasi.

"Dan seandainya ada pelanggaran, kami akan beri tahapan dan ujungnya adalah deportasi dari wisatawan asing tersebut," katanya.

"Kita enggak akan main-main dalam urusan protokol kesehatan. Indonesia adalah negara hukum dan kita harus mampu menegakkan hukum kita," tegasnya.

Aturan atau kebijakan lain yang mesti dipatuhi turis asing selain prokes adalah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Lewat aplikasi tersebut, pemerintah akan memantau dan mendeteksi semua kegiatan turis selama berwisata di Bali. 

Secara lengkap berikut persyaratan bagi turis asing yang akan masuk ke Bali pada 14 Oktober 2021: 

#Mulai dari sebelum penerbangan:

1. Turis harus mendapatkan visa kunjungan seingat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 

2. Berada di negara dengan kategori low-risk, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. 

3. Hasil tes negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

4.  Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal. 

5. Turis mesti memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 USD dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. 

6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi. 

#Saat kedatangan di Bali:

1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi. 

2. Melaksanakan tes RT-PCR Covid-19 di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi. 

3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan. 

4. Jika hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.

5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi. 

6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR lagi pada hari ke-5. Apabila negatif, dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Tapi, jika positif, perlu mengulang siklus karantina. 

(RAMA)

SHARE