Ada Varian Omicron Jelang Akhir Tahun, Menko PMK Minta Warga Tetap Waspada
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3 Nataru untuk mencegah melonjaknya penularan Covid-19 di RI.
IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kendati demikian, kebijakan tersebut masih akan terus dikaji dengan memperhatikan perkembangan situasi pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi langsung kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) guna meminta saran dan masukan, khususnya, terkait penetapan kebijakan masa libur Nataru.
“Karena Natal ini istimewa untuk Umat Kristiani, jauh-jauh hari saya ingin meminta masukan agar ibadah Natal yang setahun sekali tetap berjalan khidmat dan berkualitas tanpa mengurangi maknanya. Tapi juga tetap menjaga agar jangan sampai libur Nataru jadi pemicu munculnya gelombang ketiga Covid-19,” ujarnya saat audiensi dengan Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom beserta jajaran, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Muhadjir menekankan bahwa situasi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Meskipun Covid-19 di Tanah Air masih terkendali, namun beberapa negara terutama di Eropa kini tengah dihantam badai gelombang ketiga bahkan kelima dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan angka kasus positif hingga kematian yang meningkat secara signifikan.
Misalnya saja di Belanda, Jerman, ataupun Inggris, mengalami kasus Covid-19 yang terus melonjak setiap harinya termasuk di beberapa negara Eropa bagian timur. Ditambah lagi, munculnya varian baru yang berasal dari Afrika Selatan yaitu B.1.1.529 atau Omicron.
“Walaupun kita juga belum tahu persis bagaimana varian baru ini, semuanya pun masih spekulasi. Tapi karena ketidaktahuan itu justru kita harus tetap waspada, apalagi itu sudah masuk ke negara tetangga Asia kita yaitu Jepang dan Hongkong,” tandas dia.
Selain menerapkan pemberlakuan ketentuan-ketentuan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pemerintah juga menambah beberapa ketentuan termasuk menyangkut kegiatan ibadah saat Natal dan melarang perayaan-perayaan Nataru yang dapat menimbulkan kerumunan. (NDA)