ADB Kucurkan Rp8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Pajak Indonesia
Asian Development Bank (ADB) menyetujui pinjaman USD500 juta atau sekitar Rp8 triliun untuk mendukung proses modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
IDXChannel - Asian Development Bank (ADB) menyetujui pinjaman USD500 juta atau sekitar Rp8 triliun untuk mendukung proses modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Menurut ADB, modernisasi akan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, mendorong kesetaraan, dan memperkuat ketangguhan fiskal, agar dapat mendanai layanan publik dan pembangunan jangka panjang.
Prakarsa ini juga akan membantu Indonesia memperkuat kerangka kebijakan pajaknya, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi penghindaran.
"Program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia," ujar Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga dalam keterangannya pada Kamis (14/8/2025).
"Dengan modernisasi administrasi pajak melalui digitalisasi dan penguatan kerja sama pajak internasional, Indonesia akan lebih memiliki kemampuan untuk membiayai prioritas pembangunannya sambil mempertahankan kestabilan makroekonomi," katanya.
Dalam hal ini, yang menjadi komponen kunci adalah operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)—platform perpajakan digital Indonesia yang baru.
Coretax diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.
Selain itu, program tersebut juga akan memperkuat kemampuan DJP dalam memerangi penghindaran pajak internasional, sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)—prakarsa global untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar—terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.
Reformasi ini juga akan mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia dengan makin merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN)—masalah penting bagi usaha kecil dan menengah—melalui peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak. (Wahyu Dwi Anggoro)