ECONOMICS

Airlangga Beberkan Revisi UU Cipta Kerja untuk Penuhi Kemauan Investor  

Iqbal Dwi Purnama 11/05/2024 16:25 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan alasan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Airlangga Beberkan Revisi UU Cipta Kerja untuk Penuhi Kemauan Investor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan alasan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, revisi UUCK dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia. Terlebih lagi, Indonesia sudah didukung oleh 38 negara menjadi negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Menurutnya, sebagai anggota negara OECD, Indonesia memiliki potensi besar untuk menggaet investor asing masuk ke Indonesia untuk membangun struktur perekonomian yang lebih kuat ke depannya.

"Kenapa OECD penting? Karena kita mau next reform, Undang-Undang Cipta Kerja kita revisi lebih dari 60 Undang-Undang. Next implementation nya adalah melalui OECD dan banyak data yang mereka punya dan banyak standard yang mereka punya," ujar Airlangga dalam seminar Ekonomi di Sekolah Kolese Kanisius Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2024).

Menurutnya, dengan melakukan revisi UUCK dan keikutsertaan Indonesia di beberapa organisasi perekonomian dunia, Indonesia sudah sangat siap dengan standar internasional yang telah diterapkan oleh OECD.

"Dengan begitu kita berharap pertumbuhan ekonomi kita akan bertambah lagi, dengan masuknya ke OECD ini investasi juga akan banyak masuk," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Airlangga menjelaskan saat ini Indonesia telah didukung oleh 38 negara yang merupakan anggota OECD. "Saya minggu lalu di Paris menerima secara resmi roadmap (peta jalan) dari mereka. Dua negara yang mendapatkan roadmap satu Indonesia, yang kedua Argentina," ujar Airlangga.

(FRI)

SHARE