ECONOMICS

Akan Beroperasi, Anies Ingatkan Pengunjung Tidak Makan dan Minum di Area Bioskop

Komaruddin Bagja 15/09/2021 20:50 WIB

Menjelang beroperasinya kembali bioskop di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengimbau pengunjung untuk tidak melakukan hal yang dilarang. 

Ilustrasi bioskop

IDXChannel - Menjelang beroperasinya kembali bioskop di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengimbau pengunjung untuk tidak melakukan hal yang dilarang. 

Lewat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, Anies memperbolehkan bioskop beroperasi kembali dengan berbagai syarat. 

"Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Anies dalam Kepgub tersebut, Rabu (15/9/2021).

Untuk Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.

"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop," tegas Anies.

Terakhir, ia meminta masyarakat dapat mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI.

Adapun daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Sekadar informasi, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin memastikan jaringan bioskop CGV, 21, XXI, dan Cinepolis akan kembali beroperasi mulai besok. (NDA)

SHARE