ECONOMICS

Akibat Lalai Prokes, Pemkot Bisa Tunda Insentif RT/RW

Okezone 17/02/2021 21:05 WIB

Pemkot Tangerang saat ini memang gencar menekan angka penyebaran Covid-19 dengan program Kampung Tangguh Jaya yang digalakkan di 5.177 RT.

Akibat Lalai Prokes, Pemkot Bisa Tunda Insentif RT/RW (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada RT dan RW di wilayahnya yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. 

Apalagi hingga mengakibatkan lingkungannya masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19, pemberian insentif bagi RT dan RW bisa saja ditunda. 

"Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi Covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama dan kita harus sama sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini." ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/2/2021). 

Pemkot Tangerang saat ini memang gencar menekan angka penyebaran Covid-19 dengan program Kampung Tangguh Jaya yang digalakkan di 5.177 RT. 

Hasilnya, saat ini tidak ada satupun RT yang masuk ke zona merah, sedangkan 204 RT berstatus zona kuning berdasarkan tolak ukur PPKM berbasis mikro dari Pemerintah Pusat. 

"Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah," ujar Arief. 

Meskipun saat ini sudah ada penurunan kasus, Arief meminta agar seluruh pengurus RT dan RW yang ada di wilayah untuk saling bekerja menekan penyebaran Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan). 

"Walaupun sekarang kondisinya sudah ada penurunan kasus, tapi masih banyak yang terinfeksi. Prokesnya tetap dijalankan," ucap dia. (Sandy)

SHARE