Alih Status Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Butuh Anggaran Rp31 Triliun
Kemenkeu menyiapkan anggaran Rp31 triliun untuk membiayai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang masuk dalam skema penggajian pempus.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk membiayai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang masuk dalam skema penggajian pemerintah pusat.
"Kalau yang dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, digaji pusat, itu kan Januari bisa, kan sudah kerja mereka. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui disela-sela acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Purbaya, kebutuhan anggaran akan bertambah apabila pemerintah juga mengangkat PPPK penuh waktu menjadi pegawai negeri sipil (PNS), serta pegawai baru dalam jumlah yang lebih besar. Namun, proses tersebut tidak akan dilakukan sekaligus.
"Tapi kalau yang nanti PPPK penuh waktu jadi (pegawai) pusat, sama yang pegawai baru mereka butuh berapa ratus ribu lagi, itu akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Dia menegaskan, pemerintah akan melakukan pengangkatan secara bertahap untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara. Langkah tersebut dilakukan agar tambahan kebutuhan belanja pegawai tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.
"Ini akan staging satu-satu supaya enggak ganggu sustainabilitas dari anggaran," ujar Purbaya.
Terkait kelompok PPPK yang akan masuk dalam skema tersebut, Purbaya menyebut pembahasan sejauh ini masih berfokus pada tenaga guru. Termasuk di dalamnya guru agama yang proses pengangkatannya akan dilakukan dalam beberapa tahun ke depan.
"Kalau kemarin sih guru aja, ada juga nanti guru agama di situ masuk, yang dalam prosesnya staging berapa tahun ke depan. Itu nanti guru agama juga masuk situ," katanya.
Sementara untuk PPPK non-guru, pemerintah belum menentukan secara pasti tahapan pengalihannya. Purbaya menyebut, pembahasan yang telah dilakukan sejauh ini baru mencakup tenaga guru, sementara kelompok non-guru kemungkinan akan diarahkan secara bertahap.
"Yang non-guru, saya belum tahu sampai sekarang ya. Rapat seingat saya hanya guru. Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana," kata dia.
Pemerintah pun masih akan melakukan pengaturan secara bertahap terhadap kebutuhan PPPK, termasuk memperhitungkan kemampuan anggaran negara agar kebijakan tersebut tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kesinambungan fiskal.
(Dhera Arizona)