ECONOMICS

Anak Usaha Digugat Vendor, Ini Penjelasan WIKA

Dinar Fitra Maghiszha 17/07/2024 10:07 WIB

Sejak digugat PKPU 4 dengan nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024 pada Mei 2024, hakim PN Niaga Makassar memutuskan WIKA Bitumen berstatus PKPU Sementara pada 11 Juli 2024.

Anak Usaha Digugat Vendor, Ini Penjelasan WIKA. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT WIKA Bitumen digugat di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar, Sulawesi Selatan. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut berasal dari vendor perseroan, PT Slava Indonesia dan PT Lintas Bangun Persadajaya.

Sejak digugat PKPU 4 dengan nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024 pada Mei 2024, hakim PN Niaga Makassar memutuskan WIKA Bitumen berstatus PKPU Sementara pada 11 Juli 2024. PT Slava Indonesia, perusahaan konstruksi swasta selaku kreditur menggugat WIKA Bitumen bersama kreditur lainnya, PT Lintas Bangun Persadajaya.

Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, WIKA selaku perusahaan BUMN induk WIKA Bitumen menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar.

"Dapat kami sampaikan bahwa sejak awal proses persidangan, WIKA Bitumen beritikad baik dengan telah melakukan pelunasan kewajiban terhadap pemohon namun sebagian atas pelunasan tersebut dikembalikan oleh pemohon," katanya Rabu (17//2024) 

Mahendra memaparkan WIKA Bitumen sejak awal persidangan telah melakukan pembayaran utang secara bertahap kepada PT Slava Indonesia total mencapai Rp650,9 juta. Namun pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta pada 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava Indonesia. 

“WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia,” ujarnya.

Terhadap kreditur lainnya, WIKA Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. Namun atas pembayaran terakhir sebesar Rp97 Juta yang dilakukan pada 5 Juli 2024, kreditur mengembalikannya pada 8 Juli 2024.

Mahendra menuturkan WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. 

“WIKA mengharapkan bahwa proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan di antara WIKA Bitumen dan para pemohon,” katanya.

Menurut Mahendra, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak material karena nilai gugatan masing-masing dari PT Slava Indonesia Rp650,9 juta dan PT Lintas Bangun Persadajaya Rp2,44 miliar hanya setara 0,51 persen terhadap pendapatan, 0,61 persen terhadap aset, dan 0,17 persen terhadap ekuitas WIKA Bitumen.

WIKA Bitumen merupakan anak perusahaan WIKA yang menyediakan aspal. WIKA memiliki 99,39 persen saham WIKA Bitumen sementara 0,61 persen sisanya dimiliki oleh PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE).

(RFI)

SHARE