ECONOMICS

Anggaran Kementerian PU Dipangkas, Ini Daftar Proyek KPBU yang Belum Lunas hingga 2036

Iqbal Dwi Purnama 07/02/2025 12:50 WIB

Direktorat Jenderal Bina Marga mengungkapkan sederet proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang masih berkontrak dengan badan usaha hingga 2036.

Anggaran Kementerian PU Dipangkas, Ini Daftar Proyek KPBU yang Belum Lunas hingga 2036. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengungkapkan sederet proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang masih berkontrak dengan badan usaha hingga 2036.

Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizal Anwar menjelaskan, setidaknya ada empat proyek ruas non tol yang masih terikat kontrak dengan badan usaha lewat skema KBPU Availability Payment, dan satu proyek jalan tol yang masih dengan skema Pembayaran Berkala Blended Learning (PBBL).

"Pada saat ini, Ditjen Bina Marga memiliki empat proyek yang memiliki kebutuhan pembayaran KPBU-AP pada ruas non tol, dan ada satu proyek yang memiliki kebutuhan pembayaran melalui PBBL pada jalan tol," ujarnya saat dihubungi IDXChannel, Jumat (7/2/2025).

Lewat skema KPBU AP, pemerintah mengatur pembayaran kepada badan usaha secara berkala atas investasi, biaya operasional, dan keuntungan yang layak. Secara singkat, skema ini membayar badan usaha atas penyediaan infrastruktur.

Beberapa proyek yang saat ini masih dalam kontrak KPBU-AP antara lain, proyek KPBU preservasi jalan lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan. Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun, terdiri dari tiga tahun masa konstruksi (Agustus 2020-September 2023) dan masa pelayanan 12 tahun (September 2023-September 2035).

Proyek KPBU preservasi jalan lintas Timur Sumatera Provinsi Riau. Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun, terdiri dari masa konstruksi tiga tahun (April 2021-April 2024) dan masa pelayanan 12 tahun (April 2024-April 2036).

Proyek KPBU Penggantian dan atau Duplikasi Jembatan CH di pulau Jawa. Proyek ini punya konsesi 12 tahun, terdiri dari masa konstruksi dua tahun (Desember 2021-Desember 2023), dan masa pelayanan 10 tahun (Desember 2023-Desember 2033).

Proyek KPBU Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan. Proyek ini memiliki masa konsesi 15 tahun, terdiri dari masa konstruksi dua tahun, (Juli 2024-Juli 2026), dan masa pelayanan mulai berlaku sejak Juli 2026-Juli 2029.

"Proyek KPBU Jalan Trans Papua masih dalam masa konstruksi sehingga belum mulai pembayaran AP," katanya.

Selain itu, ada juga tanggungan Kementerian PU untuk merampungkan Pembayaran Berkala Blended Learning (PBBL) untuk Jalan Tol Trans Sumatera Betung-Jambi yang digarap oleh PT Hutama Karya (Persero).

Seperti diketahui, Kementerian PU turut mengalami pemangkasan cukup dalam berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Total anggaran Kementerian PU pada 2025 hanya tersisa Rp29,57 triliun dari pagu yang ditetapkan sebelumnya Rp110,95 triliun.  

(Dhera Arizona)

SHARE