Anggaran Transfer Ke Daerah Rp735 Triliun di 2027, Pemda Diberikan Relaksasi Atur Belanja
Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
IDXChannel - Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka tersebut naik 5,5 persen dibandingkan outlook realisasi TKD 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun.
Sejalan dengan pengurangan anggaran TKD, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan relaksasi kepada pemerintah daerah (pemda) terkait batas maksimal pengeluaran wajib (mandatory spending) untuk belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Selama ini, batas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastuktur minimal 40 persen.
Mandatory spending tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Penundaan mandatory spending juga sebelumnya diberlakukan pada 2026 seiring pemotongan anggaran TKD.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, relaksasi tersebut diambil guna memberi fleksibilitas anggaran bagi pemda yang sempat menghadapi kendala pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"TKD pada tahun 2027 adalah diprioritaskan untuk mendukung belanja pokok daerah antara lain belanja pegawai, operasional pemerintah dan pelayanan dasar publik," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (27/8/2026).
Untuk tahun depan, TKD dialokasikan sebesar Rp735 triliun di mana anggaran ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan operasional dasar serta pelayanan publik di daerah.
Selain itu, skema pengucuran TKD 2027 diarahkan untuk menekan ketimpangan fiskal vertikal maupun horizontal antardaerah, memperkuat kapasitas fiskal lokal, serta menopang pelaksanaan otonomi daerah.
Penguatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dijalankan guna menggenjot kualitas layanan publik serta pembangunan infrastruktur melalui beberapa strategi utama.
Pertama, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengawal program prioritas. Kedua, penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Regional untuk menyelaraskan target pembangunan nasional dan daerah.
Ketiga, penyempurnaan proses bisnis perancangan anggaran berbasis keluaran (output). Keempat, penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memacu daya saing daerah lewat belanja yang lebih berkualitas, integrasi pembiayaan kreatif, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah (local taxing).
(Rahmat Fiansyah)