Anggarkan Mobil Listrik PNS Rp966 Juta per Orang, Pengamat: Ngabisin APBN
Kementerian Keuangan menetapkan anggaran Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I
IDXChannel - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai rencana pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis barerai untuk PNS eselon I dan II kurang tepat.
Apalagi anggaran yang akan dikucurkan terbilang cukup besar yakni Rp966 juta untuk setiap unit mobil lustrik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Anggaran subsidi yang akan dikeluarkan cukup besar nah kemudian yang diberikan itu tadi yangx pertama PNS atau pejabat pemerintahan pusat dan pemerintah daerah dan kalau kemudian ditambah nanti untuk konsumen perorangan maka menurut saya itu kurang tepat sasaran dan hanya menghabiskan APBN saya kira itu kurang tepat," jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia.
Ia berpendapat, pengalokasian anggaran untuk mobil dinas listrik untuk mengurangi karbon tidak terlalu signifikan karena hingga saat ini penggunaan kendaraan listrik masih masif di tanah air.
Oleh sebab itu Fahmy mengusulkan, akan lebih baik apabila subsidi tersebut diberikan untuk kendaraan umum seperti angkot agar ikut beralih ke kendaraan listrik. Selanjutnya untuk sepeda motor yang mayoritas penggunanya adalah orang menengah kebawah
"Nah, itu berhak peroleh subsidi tapi kalau untuk pejabat pemerintah atau perorangan kayaknya kurang tepat bahkan selama ini itu kan pejabat ada mobil kantor itu saja tidak boleh menggunakan BBM subsidi kan harus nonsubsidi tapi kenapa sekarang diberikan subsidi dalam jumlah yang besar? (Maka) itu tidak tepat sama sekali," tegasnya.
Ia mengungkapkan, pengalokasian anggaran untuk mobil dinas listrik untuk mengurangi karbon juga tidak terlalu signifikan. Hal itu karena hingga saat ini penggunaan kendaraan listrik masih masif di tanah air.
"Saya kira tidak berpengaruh signifikan dalam pengurangan karbon, nah kemudian kendaraan listrik tadi memang energi bersih tapi PLN kan masih pakai energi batubara yang kotor. Jadi saya kira kurang tepat," imbuhnya.
Menurutnya, apabila pemerintah memang ingin mengalihkan kendaraan dinas yang semula berbasis bahan bakar minyak ke baterai maka dapat menggunakan anggaran yang sudah diberikan ke Kementerian masing-masing tanpa harus kembali merogoh kocek dari APBN.
"Saya justru curiga bahwa subsidi ini untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan yang masuk di kendaraan listrik agar kendaraannya laku maka saya curiga juga pemilik dari kendaraan listrik tadi pabriknya dimiliki oleh pejabat-pejabat yang ambil keputusan.Nnah ini lebih salah lagi, itu yg harusnya diperhatikan oleh pemerintah," tukasnya.
Sebagaimana diketahui,pemerintah melalui
Angka itu sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," bunyi aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023) lalu.
(SAN)