ECONOMICS

Angka Kematian Covid-19 Melesat Saat PPKM Darurat, Guru Besar UI Berikan Penjelasan

Binti Mufarida 09/07/2021 17:01 WIB

Angka kematian akibat Covid-19 meningkat saat PPKM Darurat, berikut penjelasan Guru Besar FK UI.

Angka Kematian Covid-19 Melesat Saat PPKM Darurat, Guru Besar UI Berikan Penjelasan (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Angka kematian akibat Covid-19 di Tanah Air terus meningkat terutama pada periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan.

Tercatat, angka kematian tertinggi pada 7 Juli 2021 dimana dalam sehari sebanyak 1.040 orang meninggal akibat Covid-19. Kemudian, tercatat pada 8 Juli 2021 angka kematian akibat Covid-19 juga masih tinggi di angka 852 orang meninggal.   

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama pun menyoroti tingginya angka kematian Covid-19 saat pelaksanaan PPKM Darurat.

“Pada 8 Juli 2021 kemarin dilaporkan ada 38.391 pasien baru Covid-19 dan yang amat menyedihkan adalah 852 orang meninggal dunia,” kata Tjandra dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/7/2021).

“Peningkatan jumlah kasus baru mungkin dapat dihubungkan dengan peningkatan jumlah tes dan mgk telusur, tetapi lebih dari 850 warga bangsa yang meninggal tentu butuh tindakan nyata agar angkanya tidak meningkat lagi,” ungkap Tjandra.  

Tjandra menjelaskan bahwa World Health Organization kerap menggunakan istilah “Public Health and Social Measure (PHSM)” untuk menggambarkan upaya pembatasan sosial.

“Ada dua karakteristik PHSM yang dapat dikaitkan dengan PPKM Darurat, yaitu  pembatasan sosial yang amat ketat memang diberlakukan pada suatu daerah tertentu dan dalam waktu tertentu pula. Serta yang ke dua adalah pembatasan sosial dapat lebih diperketat ketika situasi memburuk, yang sekarang baik untuk dipertimbangkan,” katanya.

 Tjandra mengatakan kini implementasi pembatasan sosial melalui PPKM Darurat memang harus terus diperketat. 

“Misalnya saja, kalau pekerja sektor esensial dan sektor kritikal tetap masuk kantor dengan persentase tertentu, tapi harus diingat bahwa juga ada sektor penyertanya yang cukup banyak.”

“Kalau ada 1 kantor sektor esensial atau sektor kritikal di lantai 10 sebuah gedung misalnya, atau ada restoran dan Bank yang tetap buka di Mall, maka yang akan bekerja bukan hanya pekerjanya langsung, tetapi juga cukup banyak petugas parkir gedung/mall yang harus masuk kerja, petugas Satpamnya, petugas lift nya, petugas listrik gedung dll,” papar Tjandra.

Namun, Tjandra mengatakan yang dikhawatirkan bukan hanya mobilitas karyawan sektor esensial dan kritis itu, tetapi juga sektor penyerta lain yang terkait baik yang langsung maupun tidak langsung, yang kalau total dijumlahkan maka jumlahnya dapat cukup banyak. 

“Ada cukup banyak pertimbangan-pertimbangan lain yang dapat dilakukan dan tentu akan baik kalau PPKM Darurat dapat terus dijamin diperketat sesuai perkembangan yang ada untuk menghindari terus jatuhnya korban,” katanya.  

(IND) 

SHARE