ECONOMICS

Anies Bolehkan Warga Bangun Rumah Tinggal Empat Lantai di Jakarta

Muhammad Refi Sandi/MPI 21/09/2022 15:27 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membolehkan warga membangun rumah hingga 4 lantai di Jakarta.

Anies Bolehkan Warga Bangun Rumah Tinggal Empat Lantai di Jakarta (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, warga saat ini dapat membangun rumah hingga 4 lantai di Jakarta. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022.

Pergub ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies dalam sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Anies menambahkan, kebijakan rumah tinggal 4 lantai untuk optimalisasi lahan. Selanjutnya, kebijakan itu guna mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.

Lebih lanjut dia menceritakan, ketika keluarga punya anak 2 atau 3, lahannya 100 meter. Ketika anaknya beranjak dewasa, ujungnya rumah tersebut dijual.

"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya di bawah, 2 anaknya di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," ujar Anies.

Dirinya mengaku, ada syarat-syarat dan ketentuan lebih detail jika warga ingin membangun rumah tinggal 4 lantai. Adapun konsep rumah hijau hingga sumur resapan agar tidak merusak lingkungan hidup menjadi syarat.

"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi nantinya Kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat, lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi. Sama-sama lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun 3 lantai, 4 lantai," ujarnya. 

"Sebut lah bangunannya 60 meter, 60 x 4, dia bisa bangun 240 meter. Ini salah satu contoh," pungkas Anies. (FAY)

SHARE