Antisipasi Pelanggaran, Seluruh Transaksi Terkait Pemilu Didorong Cashless
transaksi cashless juga dapat menjadi salah satu bentuk upaya pemberantasan korupsi yang terjadi dalam lingkup hajatan pemilu.
IDXChannel - Tim Percepatan Reformasi Hukum telah menyerahkan 150 rekomendasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah mendorong agar seluruh transaksi yang dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu agar dilakukan secara nontunai (casless).
Menurut tim bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, tersebut, transaksi cashless bakal cukup efektif dalam mencegah potensi terjadinya pelanggaran di lapangam.
Selain itu, transaksi cashless juga dapat menjadi salah satu bentuk upaya pemberantasan korupsi yang terjadi dalam lingkup hajatan pemilu.
Sejauh ini, sejumlah upaya pencegahan dan pemberantasan tersebut telah dilakukan, salah satunya dengan mendorong agar diterbitkannya aturan optimasilisasi penggunaan uang non-tunai atau cashless.
"Tim Percepatan merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)," tulis Tim Percepatan Reformasi Hukum, dalam rekomendasi tersebut.
Tak hanya itu, tim juga mendorong agar diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless), termasuk untuk mencegah praktik 'beli suara' yang berpotensi dilakukan para kontestan pemilu.
Tim Percepatan juga memberikan perhatian serius pada akuntabilitas dan konektivitas data. Dalam rekoemndasi tersebut meminta agar KPK memperkuat sistem verifikasi LHKPN, baik yang menilai keberaran laporan, maupun mendeteksi kekayaan tidak wajar.
"Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan TI dan database kekayaan yang tersebar fdi berbagai K/L, misalnya data perpajakan, pertanahan, kendaraan, perbankan dan sebagainya," tulis tim tersebut.
Penguatan dan penegakan aturan terkait benturan kepentingan (conflict of interest) di semua K/L/D, BUMD/D, transparansi dokumen perizinan (misalnya data HGU), perlindungan whistleblower, juga menjadi hal yang tidak bisa ditawar untuk segera diimplementasikan.
Tim Percepatan juga berharap agar segera dilakukan revisi undang-undang tipikor dengan mengatur korupsi di sektor swasta, illicit enrichment, foreign public official bribery dan trading in influence serta pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana. (TSA)