Apa Itu OSS? Sebuah Platform Perizinan Usaha Berbasis Online
Sebagai seorang pelaku usaha, Anda harus mengetahui apa itu OSS dan kaitannya dengan usaha yang Anda jalankan
IDXChannel – Sebagai seorang pelaku usaha, Anda harus mengetahui apa itu OSS dan kaitannya dengan usaha yang Anda jalankan.
Online Single Submission atau OSS adalah sebuah sistem yang dikembangkan dan dirilis oleh Pemerintah untuk memudahkan para pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan usaha milik mereka. Sistem ini baru saja diluncurkan pada tahun 2021 lalu dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Apa Itu OSS?
Mengutip dari laman resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Di dalam laman OSS, terdapat dua menu pengajuan, yakni pengajuan perizinan usaha mikro dan kecil, serta pengajuan perizinan usaha menengah dan besar. Tujuan dibentuknya OSS ini adalah sebagai bentuk reformasi dari bidang perizinan usaha di Indonesia, karena sebelumnya, para pelaku usaha perlu melewati proses yang cukup panjang dalam mengurus perizinan usaha.
Manfaat OSS
Terdapat beberapa manfaat dari OSS yang bisa didapatkan oleh para pelaku usaha, antara lain:
- Pengurusan terkait dengan perizinan usaha menjadi lebih mudah
- Sebagai fasilitas penghubung antara pelaku usaha dan stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time
- Sebagai fasilitas bagi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah terkait dengan perizinan dalam satu tempat
- Sebagai fasilitas untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas usaha (NIB) bagi para pelaku usaha
Cara Menggunakan OSS
Untuk bisa menggunakan sistem OSS, para pelaku usaha harus melakukan beberapa langkah, diantaranya:
- Membuat User-ID
- Masuk atau log-in dengan menggunakan User-ID yang sudah Anda buat
- Isi data secara lengkap untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bagi usaha baru, pelaku usaha wajib melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Sedangkan untuk usaha yang telah berdiri, pelaku usaha bisa melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu OSS dan manfaat yang didapatkan ketika pelaku usaha mengurus perizinan melalui sistem OSS tersebut.