ECONOMICS

Apa Itu Tapera? Cek Manfaatnya Bagi Pekerja

Atikah Umiyani/MPI 27/05/2024 17:42 WIB

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sedang ramai dibahas karena mengakibatkan gaji pekerja di Indonesia dipotong sebanyak 3 persen setiap bulannya.

Apa Itu Tapera? Cek Manfaatnya Bagi Pekerja (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sedang ramai dibahas karena mengakibatkan gaji pekerja di Indonesia dipotong sebanyak 3 persen setiap bulannya, termasuk karyawan swasta.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. 

Lantas apa itu Tapera, dan apa manfaatnya bagi peserta? 

Pada Pasal 1 dalam aturan itu dijelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

Sehingga Tapera ini menjadi salah satu solusi yang diberikan oleh pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Secara sederhana, Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan. 

Siapa saja yang bisa jadi Peserta Tapera?

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera. 

Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. 

Manfaat dan Tujuan Tapera 

Masih dalam dokumen PP yang sama tertuang bahwa, pemanfaatan dana Tapera ini dilakukan untuk pembiayaan  perumahan bagi peserta guna mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan Dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian. Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan dilakukan dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP Tapera.

Bagi peserta, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan Bank Penyalur.

Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:

a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangunan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, Tapera memang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Tujuan ini tentunya baik mengingat masih banyak pekerja yang saat ini kesulitan untuk membiayai salah satu kebutuhan primernya tersebut (backlog). Namun,  Tapera ini ternyata juga menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat. 

Hal itu karena dengan adanya potongan Tapera ini maka menambah jumlah potongan yang harus ditanggung oleh para pekerja. 

Saat ini pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan-jaminan lainnya. Lalu kini, gaji karyawan kembali dipangkas oleh Tapera.

Oleh karena itu, pemerintah dirasa masih perlu memikirkan perbaikan mekanisme agar pelaksanaannya tepat guna.

(DES)

SHARE