ECONOMICS

Apa itu Tax Amnesty ? Begini Penjelasan Hingga Keuntungannya

Mohammad Yan Yusuf 21/02/2022 14:50 WIB

Apa itu Tax Amnesty? Pertanyaan ini nyatanya masih banyak dilontarkan oleh masyarakat. Tax Amnesty begitu familiar di era Presiden Jokowi.

Apa itu Tax Amnesty ? Begini Penjelasan Hingga Keuntungannya. (Foto: Apa itu Tax Amnesty)

IDXChannel - Apa itu Tax Amnesty? Pertanyaan ini nyatanya masih banyak dilontarkan oleh masyarakat. Tax Amnesty begitu familiar di era Presiden Jokowi. Sejak Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengungkan Tax Amnesty, banyak pengusaha berlomba membayar pajaknya.

Tax Amnesty sendiri telah diatur dalam Undang-Undang N omor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sejak saat itulah Tax Amnesty begitu populer.

1. Tentang Tax Amnesty 

Dalam UU no 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tax Amnesty adalah penghapusan pajak terutang namun tak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Cara ini dilakukan dengan mengungkapkan Harta dan membayar uang tebusan seperti diatur dalam undang undang. 

Masih merujuk dalam UU itu, program Tax Amnesty berlangsung selama 10 bulan mulai dari Juli 2016 hingga April 2017 serentak di seluruh Indonesia.

2. Siapa yang subjek Tax Amnesty?

Dengan mengetahui apa itu tax amnesty anda dapat membayangkan siapa saja yang menjawab Subjek Tax Amnesty merupakan Wajib Pajak (warga negara Indonesia baik yang memiliki NPWP maupun tidak). Selain itu mereka yang belum melaporkan harta kekayaan secara rinci kepada negara seperti rumah, kendaraan, tabungan, maupun lain lain baik secara perseorangan maupun badan usaha merupakan wajib pajak Tax Amnesty. 

3. Keuntungan Tax Amnesty

Siapun yang mengikuti program ini memiliki keuntungan penghapusan pajak terutang baik PPh (Pajak Penghasilan), PPN, PPnBM, sanksi administrasi (denda) dan sanksi pidana. 

Selain itu, mereka yang mengikuti program Tax Amnesty terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki. 

4. Syarat yang dipenuhi untuk Tax Amnesty

Merujuk dari UU diatas sedikitnya ada enam syarat wajib pajak dalam mendapatkan Tax Amnesty. Keenam syarat itu yakni sebagai berikut: 

1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
2. Membayar uang tebusan;
3. Melunasi seluruh tunggakan pajak;
4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

5. Mencabut permohonan:

- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan;
- Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; banding; gugatan; dan/atau
- Peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

5.  Cara Mendapatkan Tax Amnesty

Cara mendaftar bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Tax Amnesty wajib membawa beberapa dokumen seperti KTP dan NPWP. Selain itu, Wajib Pajak mengisi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang telah ditunjuk atau bank persepsi.

Lalu Wajib Pajak kembali ke kantor pajak untuk menyerahkan bukti bayar uang tebusan beserta surat pernyataan harta, dari sana nanti WP akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan. 

Kemudian Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian yang menyebutkan bahwa Anda telah resmi mengikuti pengampunan pajak, SK tersebut akan diterima selama 10 hari sejak Anda menyerahkan SP ke kantor pelayanan pajak. (SNP)

SHARE