Apa Itu Tax Treaty Indonesia Singapura? Simak Penjelasannya
Tax Treaty Indonesia Singapura merupakan perjanjian pajak bilateral yang menetapkan bahwa semua pajak penghasilan harus mengikuti aturan negara yang berlaku.
IDXChannel – Tax Treaty Indonesia Singapura merupakan perjanjian pajak bilateral yang menetapkan bahwa semua pajak penghasilan di salah satu negara harus mengikuti aturan negara yang berlaku.
Indonesia dan Singapura telah menjalin kerjasama diplomatik lebih dari 50 tahun. Kedua negara ini juga telah menandatangani perjanjian pajak atau Tax Treaty Indonesia Singapura pada 1992.
Seperti apa Tax Treaty Indonesia Singapura? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Tax Treaty Indonesia Singapura
Tax Treaty Indonesia Singapura ditujukan untuk meningkatkan kerjasama perdagangan serta investasi bilateral antara kedua negara di kawasan Asia Tenggara ini. Perjanjian pajak ini berlaku bagi seluruh warga negara dan entitas bisnis di kawasan Singapura dan Indonesia. Tax Treaty ini juga meliputi semua jenis dan tarif pajak yang berlaku baik di Indonesia maupun di Singapura.
Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pajak pada 1992 yang menetapkan bahwa semua pajak penghasilan di salah satu negara harus mengikuti aturan di negara yang berlaku. Perjanjian ini kemudian mengalami revisi pada 4 Februari 2020 lalu. Salah satu yang direvisi adalah penghapusan pajak berganda (double tax) untuk mencegah penghindaran pajak.
Revisi perjanjian pajak bilateral ini mulai berlaku pada 23 Juli 2021 dan diharapkan dapat meningkatkan perdagangan bilateral yang pada tahun sebelumnya yakni 2019 mencapai lebih dari USD40 miliar.
Berikut beberapa pajak yang termasuk dalam Tax Treaty Indonesia Singapura.
1. Pajak Penghasilan
Tax Treaty mencakup pajak penghasilan yang diperoleh oleh kedua negara. Pajak ini juga mencakup penerimaan atas dividen dan royalti yang diperoleh satu negara tapi diterima di negara lain.
2. Pajak Keuntungan Bisnis
Pajak atas keuntungan bisnis ini hanya akan dikenakan di negara di mana bisnis yang bersangkutan memiliki bentuk usaha tetap.
3. Pajak Keuntungan Properti
Klausul pada Tax Treaty Indonesia Singapura juga mencakup penghasilan perusahaan dari penggunaan langsung, penyewaan, ataupun penggunaan lain dari aset tetap (properti).
4. Pajak Penghasilan dari Transportasi
Perusahaan juga akan dikenakan pajak dari penghasilan yang diperoleh pengoperasian pesawat udara dan kapal laut di suatu negara.
5. Pajak Perusahaan Asosiasi
Perjanjian pajak juga dikenakan bagi perusahaan asosiasi. Perusahaan wajib membayar pajak penghasilan di salah satu negara apabila mereka dinilai beroperasi secara independen di negara tersebut.
Itulah informasi mengenai Tax Treaty Indonesia Singapura yang perlu Anda pahami. Semoga bermanfaat!