ECONOMICS

Apa Saja yang Dilakukan Mafia Tanah? Kenali Modus dan Tingkatan Oknum yang Terlibat

Kurnia Nadya 05/03/2024 17:31 WIB

Mafia tanah adalah kelompok kejahatan yang terstruktur, dan bisa melibatkan oknum dari lembaga pemerintahan.

Apa Saja yang Dilakukan Mafia Tanah? Kenali Modus dan Tingkatan Oknum yang Terlibat. (Foto: MNC Media)

IDXChannelApa saja yang dilakukan mafia tanah? Kelompok mafia tanah menjalankan aksinya dengan beragam modus. Mulai dari okupasi (menempati) secara ilegal, memalsukan dokumen pertanahan, hingga penggelapan. 

Mengutip Hukum Online (5/3), Kementerian ATR/BPN mencatat modus yang paling banyak ditemui dalam kasus kejatan bidang pertanahan antara lain pemalsuan dokumen (66%), penggelapan dan penipuan (16%), dan okupasi ilegal (11%). 

Modus pemalsuan dokumen hak atau sertifikat atas tanah, dilakukan pelaku untuk mengklaim kepemilikan bidang tanah. Pelaku bisa memproduksi girik baru dengan stempel asli. Praktik seperti bisa saja melibatkan mantan pegawai pemerintahan. 

Bahkan ada pula mafia tanah yang berani menggugat pidana pemilik tanah asli dengan klaim menggunakan sertifikat palsu tersebut. Mafia tanah juga tak segan mencari legalitas hingga pengadilan memutus bahwa mereka legal menguasai bidang tanah yang diinginkan. 

Modusnya pun licik, yakni dengan mengajukan klaim gugatan perdata atas bidang tanah incarannya. Padahal pihak penggugat dan tergugat berasal dari kelompok  mafia tanah yang saling bekerja sama.

Mafia tanah adalah kelompok kejahatan yang bekerja secara terstruktur, sebab melibatkan banyak pihak dari tingkatan kewenangan dengan pembagian tugas secara sistematis. Kelompok mafia tanah bisa melibatkan oknum dari lembaga pemerintahan itu sendiri. 

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika membagi kejatan mafia tanah berdasarkan dampaknya menjadi dua kategori, yakni kelas teri dan kelas kakap. Kasus mafia tanah kelas teri dapat dilihat dari enam indikasi: 

Semua pelaku di atas bekerja sama untuk mendapatkan tanah secara ilegal, melalui prosedur hukum yang cacat, namun didukung oleh orang-orang yang memegang kewenangan di tiap lembaga yang berkaitan dengan proses peradilan. 

Sementara Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Humum UGM Prof Nursahan Ismail menyebutkan kelompok mafia tanah terbagi dalam tiga tingkat. Kelompok sponsor yang menyandang dana, kelompok garda depan (warga, preman), dan kelompok profesi (pejabat, PPAT, pemerintah daerah/desa, dll). 

Korban dari praktik mafia tanah ini bisa siapa saja, masyarakat umum hingga pejabat dan lembaga negara itu sendiri. Metodenya bisa dilakukan secara keras-ilegal, yang langsung merebut dan menduduki tanah yang diincar. 

Namun ada pula praktik mafia tanah dengan metode halus-ilmiah, yakni dengan prosedur klaim yang seolah-olah legal. Caranya ditempuh dengan memalsukan dokumen, mendekati pemilik tanah, dan pengajuan gugatan ke pengadilan. 

Itulah informasi penting tentang apa saja yang dilakukan mafia tanah yang patut diwaspadai. (NKK)

SHARE