APLI: Jangan Sekali-kali Beli Produk Melalui Saluran Tidak Resmi
Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI) menyarankan masyarakat untuk membeli melalui saluran penjualan langsung, atau direct selling.
IDXChannel - Guna mencegah masalah hukum atau kejadian yang tidak mengenakkan di masyarakat, Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI) menyarankan masyarakat untuk membeli melalui saluran penjualan langsung, atau direct selling.
APLI meminta masyarakat untuk tidak membeli produk direct selling di toko sembarangan, seperti apotek, marketplace maupun pedagang kaki lima. Anjuran ini disampaikan setelah adanya penjual salah satu produk perusahaan penjualan langsung berurusan dengan hukum dan dihukum tujuh bulan penjara.
Hal itu terjadi karena penjual itu memperdagangkan produk bukan dari perusahaan, atau jalur resmi yang telah diatur oleh peraturan perundangan-undangan.
"Semua produk direct selling itu tidak bisa dibeli di toko sembarangan, baik apotik, marketplace, bahkan kaki lima. Jadi harus beli ke perusahaan atau mitranya langsung," kata Sekjen APLI Ina Rachman kepada media, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan, dengan membeli produk direct selling di perusahaan atau mitra usaha yang terdaftar, maka konsumen bisa mengganti bila ada produk yang cacat maupun tidak sesuai. Selain itu, pembelian produk yang didapat melalui jalur resmi, maka konsumen akan mendapatkan layanan paska pembelian seperti pendampingan dan lainnya.
"Penggantian produk oleh perusahaan direct selling itu sampai 100 persen, itu kalau benar beli langsung di perusahaan atau mitra," tegasnya.
Namun, kata dia, bila ada konsumen yang membeli produk direct selling di luar alur distribusi yang telah ditetapkan, maka perusahaan tidak bisa mengganti rugi bila ada produk yang cacat dan sebagainya.
"Jadi yang kita harapkan seperti itu, tolong konsumen beli ke perusahaan direct selling secara langsung, baik ke perusahaan atau ke mitra usaha resmi. Jangan sekali-kali membeli produk melalui saluran pembelian yang tidak resmi," ungkap dia.
Dia menambahkan, membeli produk direct selling bukan di perusahaan atau mitra usaha yang resmi, tidak hanya melanggar undang-undang (UU) yang berlaku, namun juga merugikan industri secara umum. (TYO)