ECONOMICS

AS Akan Kenakan Tarif Tambahan 10 Persen pada Negara Pendukung BRICS

Ahmad Islamy 07/07/2025 14:57 WIB

Presiden AS Donald Trump berencana untuk mengenakan tarif perdagangan tambahan sebesar 10 persen terhadap negara yang mendukung kebijakan BRICS.

Presiden AS, Donald Trump. (Foto: Gedung Putih)

IDXChannel – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana untuk mengenakan tarif perdagangan tambahan sebesar 10 persen terhadap negara yang mendukung kebijakan BRICS. Dia menuding BRICS sebagai platform yang mengusung kebijakan "anti-Amerika".

"Negara mana pun yang mendukung kebijakan anti-Amerika dari BRICS, akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Tidak akan ada pengecualian terhadap kebijakan ini," kata Trump di platform media sosial Truth Social miliknya.

Pada Minggu (6/7/2025), negara-negara anggota BRICS sepakat untuk memperkuat kerja sama politik dan keamanan dalam format organisasi yang diperluas. Kesepakatan itu menyusul KTT ke-17 BRICS yang diadakan di Rio de Janeiro, 6-7 Juli ini.

"Seiring dengan 17 tahun KTT BRICS, kami berkomitmen lebih jauh untuk memperkuat kerja sama di BRICS yang telah diperluas di bawah tiga pilar, yaitu kerja sama politik dan keamanan, ekonomi dan keuangan, budaya dan antarmasyarakat," bunyi deklarasi bersama BRICS.

>

Untuk meningkatkan kemitraan strategisnya, BRICS juga menegaskan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan rakyat melalui promosi perdamaian, tatanan internasional yang lebih representatif dan adil, serta pembaruan sistem multilateral. Selain itu, mereka juga menyatakan komitmen untuk pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan yang inklusif.

BRICS adalah asosiasi antarpemerintah yang dibentuk pada 2006. Selain Brasil, Rusia, India, Chiba, dan Afrika Selatan, kini BRICS juga mencakup Mesir, Ethiopia, Iran, Uni Emirat Arab, dan Indonesia. Belarusia, Bolivia, Kazakhstan, Thailand, Kuba, Uganda, Malaysia, Nigeria, Uzbekistan, dan Vietnam berstatus sebagai negara mitra BRICS.

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE