Aset Negara yang Nganggur Bakal Dikelola Danantara, Bidik Nilai Tambah Ekonomi
BMN yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle akan dialihkan menjadi aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
IDXChannel – Barang Milik Negara (BMN) yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle akan dialihkan menjadi aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dengan demikian, Danantara tidak hanya mengelola aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga aset negara yang memiliki potensi nilai ekonomi lebih besar jika dikelola secara profesional.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilangsungkan pada Selasa (15/7/2025).
"DJKN dan BLU (Badan Layanan Umum) LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut: Satu, kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional, yang ditunjukkan dengan indikator capaian yang terukur. Dua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kat kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menegaskan tidak semua BMN akan dialihkan kepada Danantara.
Hanya aset-aset yang tidak digunakan aktif oleh kementerian atau lembaga (idle) yang akan dipertimbangkan untuk dialihkan agar bisa memberi manfaat ekonomi.
"(Tidak semua aset BMN dikelola Danantara?) Ya, karena ada yang masih dipakai kementerian. Tapi bisa saja ke depan ada aset BMN yang idle, dan menurut saya itu bisa dikelola oleh Danantara,"ujar Rionald saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
Meski demikian, Rionald tidak merinci daftar aset yang dimaksud. Dia hanya memastikan bahwa proses alih kelola aset tersebut akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga menyoroti pentingnya percepatan pengalihan BMN karena selama ini persoalan aset sering kali menjadi penghambat investasi, dengan keterlambatan yang bahkan bisa mencapai 4 tahun.
Menurut Erick, kondisi ini menjadi tantangan dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 persen pada 2026. Untuk itu, diperlukan investasi sekitar Rp7.500 triliun.
"Memang tidak semua aset akan dikelola Danantara. Tapi dari valuasi aset yang sudah berada di bawah Danantara, jangan sampai BMN justru menjadi penghambat investasi. Secara hukum asetnya sudah berada di Danantara, jadi ini yang sedang kami bicarakan dengan Ibu Menkeu. Beliau prinsipnya terbuka, tinggal bagaimana kita menjajaki langkah-langkah selanjutnya," kata Erick.
Selain itu, Kementerian BUMN juga tengah mempersiapkan langkah untuk menata danmengelola aset negara yang tidak lagi diakui atau tidak memiliki kepemilikan resmi oleh kementerian/lembaga, termasuk aset yang berstatus idle, dalam sengketa, atau terhambat oleh persoalan hukum lainnya.
Namun, Erick menekankan bahwa daftar BMN yang masuk kategori tersebut akan lebih dulu disampaikan secara tertutup kepada DPR sebelum proses alih kelola dilakukan.
(NIA DEVIYANA)