Asosiasi Pertambangan Apresiasi Rencana Pungutan Ekspor Batu Bara Lewat MIP
Wacana itu menjadi angin segar bagi industri batu bara.
IDXChannel - Pemerintah berencana mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari sebelumnya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP.
Sekjen Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Haryanto Damanik mengungkapkan wacana itu menjadi angin segar bagi industri batu bara.
"Kita melihat ada angin segar bagi kita sebagai industri batu bara di mana pemerintah saat ini masih menggodok proses penerbitan BLU untuk kontinuitas supply ke PLN dan IPP," jelasnya dalam Market Review hari ini, Jumat (3/2/2023).
Haryanto mengatakan, melalui skema itu maka dana yang akan dipungut dari seluruh produsen batu bara akan disalurkan lagi kepada perusahaa-perusaahaan yang akan menyuplai batu bara ke PLN dan IPP.
"Sehingga harga yang saat ini kan, harga PLN dan IPP itu USD70 per ton, nanti selisih harga market itu akan bisa di reimburse ke BLU atau MIP," jelasnya.
Sebelumnya, Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite mengatakan dengan adanya MIP ini maka ke depan pihaknya hanya akan bertugas mengawasi dan memastikan semua berjalan.
"Jadi sudah mulai mengerucut nanti akan mengarah pada MIP, arah (pengelolanya) BUMN," terangnya.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan lebih detail terkait nama pihak yang akan menjadi MIP tersebut.
"Sudah mengerucut, tapi kan ada beberapa assessment yang kita lakukan, bukan perusahaan tapi lebih tepatnya lembaga perbankan kayaknya. Lembaga keuangan arahnya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah PT Surveyor Indonesia, Idris Sahite menilai bahwa arahnya bukan ke sana. Namun ia mengaku belum mengetahui apabila tiba-tiba disepakati demikian. Sebab intinya, lanjut Idris, akan mengarah kepada mitra instansi pemerintah.
Ia hanya menuturkan, apabila kebijakan ini sudah diimplementasikan maka semua produsen batu bara akan tergabung dalam MIP tidak hanya untuk Domestic Market Obligation (DMO) tetapi juga untuk ekspor.
"Jadi lembaga MIP ini akan menjadi sentral pungutan baik ekspor maupun DMO, nanti mereka akan kelola dan mensubsitusi bagi perusahaan-perusahan yang melakukan kewajiban dalam negeri untuk memasok batu baranya," tukasnya. (NIA)