Asosiasi Usaha Kecil Minta Distribusi Gas LPG 3 Kg Diperbaiki
Perwakilan Asosiasi IUMKM Sandi Suwardi Hasan mengatakan, kebijakan baru ini justru menyudutkan para warung kelontong jadi pihak tertuduh.
IDXChannel - Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menetapkan aturan baru soal LPG 3 Kg tidak lagi disalurkan ke warung pengecer justru menimbulkan keresahan. Niat kebijakan ini agar masyarakat bisa mendapatkan harga lebih murah jika membeli di pangkalan ketimbang di warung kelontong.
Perwakilan Asosiasi IUMKM Sandi Suwardi Hasan mengatakan, kebijakan baru ini justru menyudutkan para warung kelontong jadi pihak tertuduh. Sebab, harga jual di warung kelontong sudah sesuai dengan modal yang dikeluarkan ketika datang ke pangkalan.
"Sebetulnya jalur distribusinya jangan kemudian dipotong langsung di pengecer karena jarak tempuh pengecer kadang dia harus ngambil sendiri ke pangkalan kemudian ada ongkos transportasi, tiba-tiba yang divonis bersalah oleh Pak Menteri pengecer tuh," kata Sandi dalam program Interupsi iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Seharusnya, kata dia, sebelum memutuskan untuk menertibkan penjualan gas LPG 3 Kg di warung kelontong, pemerintah sebaiknya mempelajari jalur distribusi ke pangkalan. Sebab. para pengecer biasanya menyetok gas melon hanya 5-10 tabung.
"Sebetulnya pemain utamanya di pangkalan siapa sih berapa orang yang punya pangkalan ini siapa saja yang punya, itu dulu ditertibkan," katanya.
Setelah itu, baru kemudian akan lebih mudah menertibkan rumah yang seharusnya bukan penerima manfaat subsidi LPG 3 kg.
"Jangan kemudian yang disidak yang LPG 3 kg dulu, yang LPG 12 kg, karena lebih mudah untuk menemukan ini 'oh ini orang kaya nih penghasilannya lebih dari Rp15 juta pakai LPG 3 kg' ini lebih mudah, karena lebih sedikit," ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan ada sekitar 370 ribu pengecer LPG 3 kg akan dijadikan sub pangkalan resmi.
“Ini semuanya kita angkat sebagai sub pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub pangkalan, sambil kita lihat ke depan,” kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Bahlil menegaskan, sub pangkalan yang menjual LPG dengan harga di atas ketentuan akan dikenakan sanksi.
“Andaikan pun ada sub pangkalan yang mungkin tidak mengikuti, contoh jual harganya mahal, ya enggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, enggak boleh,” ujar dia.
Presiden Prabowo Subianto pun telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam rangka penjualan gas LPG 3 kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.
Istana Kepresidenan juga mengimbau kepada para pengecer LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran sebagai sub pangkalan resmi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Hal itu menyusul telah dikeluarkannya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto agar para pengecer dapat menjual kembali gas melon.
Pertamina juga akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi dengan tujuan untuk melindungi harga di tingkat rakyat sebagai konsumen terakhir.
(Dhera Arizona)