Atasi Kemiskinan, Pemprov Jabar Akselerasi Pembangunan Pemukiman di 2023
Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pemukiman dan Perumahan (Perkim) Jabar mengakselerasi pembangunan perumahan dalam mengatasi kemiskinan.
IDXChannel - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pemukiman dan Perumahan (Perkim) Jabar mengakselerasi pembangunan perumahan dan pemukiman dalam mengatasi kemiskinan dan masalah sosial.
Upaya akselerasi tersebut, salah satunya dilakukan melalui pembahasan usulan kegiatan prioritas pembangunan perumahan dan pemukiman dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Kepala Dinas Perkim Jabar, Boy Iman Nugraha mengatakan, forum tersebut membahas isu strategis kegiatan prioritas pemerintah kabupaten/kota untuk diusulkan ke dalam APBD Provinsi Jabar tahun anggaran 2023.
Adapun output kegiatan ini, kata Boy, berupa daftar usulan program dan kegiatan bidang perumahan dan pemukiman yang akan dilaksanakan 2023 nanti.
"Masing-masing pemerintah kabupaten/kota mengusulkan program prioritasnya untuk didokumentasikan. Dokumen perencanaan ini nantinya akan dibawa pada Musrembang (musyawarah perencanaan pembangunan) Jabar sebagai gambaran pelaksanaan pembangunan bidang perumahan dan pemukiman tahun 2023," jelas Boy dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Selain itu, lanjut Boy, forum yang digelar secara hybrid sejak Rabu (16/2/2022) hingga hari ini, Jumat (18/2/2022) kemarin itu juga sebagai wujud koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan, khususnya pelayanan dasar secara konkuren berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
"Tujuan lainnya untuk menampung inovasi usulan kegiatan dalam rangka penanganan kemiskinan dan masalah kesejahteraan sosial dalam rangka bantuan keuangan dan hibah kompetitif," sebut Boy.
Boy berharap, Forum Dinas Perkim Jabar ini mampu menghasilkan perencanaan yang matang untuk meningkatkan kinerja pelayanan, khususnya pembangunan infrastruktur permukiman yang layak dan merata.
Forum ini juga merupakan wujud sinergitas dalam mengimplementasikan kewenangan urusan pemerintahan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2020.
"Serta penyederhanaan birokrasi yang melahirkan perubahan struktur organisasi tata kerja urusan bidang perumahan dan kawasan pemukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan pertanahan," paparnya.
Sebagai informasi tambahan, Forum Dinas Persib Jabar juga disertai diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber serta mendengarkan arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja.
Narasumber tersebut, di antaranya Sekretaris Bappeda Jabar, Lufiandi; Kasi Pelaksanaan Wilayah II BPPW Jabar Ditjen Cipta Karya, Ardian Daniswara; Kasi Pelaksana Wilayah II, Tedi Achmad Bahtiar; Ketua AKPPI Jabar, Encep Marsadi; Guru Besar Sekolah Arsitektur ITB, Haryo Winarso; dan Direktur Pembiayaan Perumahan BP Tapera, Sri Purwanto.
Diskusi juga dihadiri perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, praktisi dan perwakilan masyarakat di lingkup perumahan dan pemukiman di Jabar. (TIA)