ECONOMICS

Atasi Polusi, Sandiaga Perluas Ruang Terbuka Hijau di Tempat Pariwisata

Novie Fauziah 21/08/2023 20:00 WIB

Sejumlah destinasi wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sudah melarang para wisatawan menggunakan kendaraan pribadinya masuk ke kawasan tersebut.

Atasi Polusi, Sandiaga Perluas Ruang Terbuka Hijau di Tempat Pariwisata. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal memperluas ruang terbuka hijau (RTH) serta berkolaborasi untuk membuat pariwisata ramah lingkungan. Hal tersebut menjadi salah satu langkah dalam mengatasi polusi di DKI Jakarta. 

Selain itu, kata Sandi, sejumlah destinasi wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sudah melarang para wisatawan menggunakan kendaraan pribadinya masuk ke kawasan tersebut. Di mana TMII sendiri merupakan destinasi yang memberlakukan RTH.

"Jadi pengunjung diperbolehkan membawa kendaraan pribadinya sampai parkiran saja. Sedangkan untuk masuk, sudah diberlakukan kendaraan yang menggunakan tenaga listrik (elektrifikasi)," ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta, Senin (21/08/2023).

Selain TMII, Taman Impian Jaya Ancol juga menggratiskan wisatawan yang menggunakan kendaraan listrik. Ia menyebut, hal ini merupakan insentif dari pemerintah  yang berlaku mulai 10 Juli hingga 31 Desember 2023.

Lebih lanjut, Sandiaga juga mengimbau agar masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum dan juga sudah dielektrifikasi.

Menurutnya dengan diperluasnya RTH di sejumlah destinasi wisata dapat membantu mengurangi polusi atau udara yang buruk. Serta adanya kolaborasi bersama sejumlah pihak, bisa mendukung pariwisata ramah lingkungan.

"Saya juga ingin mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berkolaborasi di destinasi-destinasi wisata, untuk mendukung pariwisata ramah lingkungan, salah satunya TMII," pungkasannya. (NIA)

SHARE