Aturan Baru Impor Resmi Terbit, Apa Saja Poinnya?
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 resmi terbit untuk menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
IDXChannel - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 resmi terbit untuk menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Dalam peraturan baru ini, ada sejumlah hal yang mengalami perubahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Permendag 8 Tahun 2024 mencakup beberapa peraturan. Pertama adalah tentang komoditas besi baja dan tekstil dan produk tekstil.
Sebelumnya komoditas tersebut harus memenuhi persyaratan pertimbangan teknis (Pertek). Adanya aturan baru menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer komoditas tersebut.
"Permendag 8/2024. menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan survey (LS). Jadi yang harus diantisipasi LS-nya harus juga bisa segera supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah," terangnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (8/5/2024).
Lebih lanjut, untuk 7 komoditas yang meliputi komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, serta katup menggunakan dokumen perijinan yang tercantum di dalam Permendag 8 2024.
"Dan perizinan impor pada Permendag baru akan diatur kembali. Jadi ini masih akan ada beberapa hal yang perlu untuk kita waspadai, jangan sampai nanti dibayangkan langsung keluar semuanya karena ini juga ada keseimbangan antara menjaga industri dalam negeri namun juga memperlancar seluruh proses untuk arus barangnya," tutur Sri Mulyani.
Adapun untuk kelompok barang yang sifatnya non komersial, yaitu barang-barang yang bukan untuk didagangkan, Menkeu mengungkap bahwa ini akan dikeluarkan dari pengaturan Permendag sehingga Permendag hanya untuk barang yang untuk diperdagangkan.
"Dan tadi sudah saya sampaikan sehingga bisa menjalankan tadi malam," pungkasnya.
(DES)