Aturan Baru Pajak Emas dan Bullion Bank Berlaku Besok, Intip Bocorannya
Sri Mulyani menerbitkan PMK 52/2025 terkait pajak penjualan emas batangan hingga bullion bank yang berlaku 1 Agustus 2025.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan pajak penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Adapun PMK ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan administrasi, dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas di Indonesia.
"Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan, termasuk dalam rangka kegiatan bullion bank," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (31/7/2025).
Salah satu poin penting dalam PMK ini yaitu pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan kepada pihak-pihak tertentu.
"Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final, Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, serta lembaga jasa keuangan bullion yang berizin OJK," bunyi pasal dalam aturan tersebut.
Untuk mendapatkan pengecualian itu, konsumen akhir dan pihak-pihak yang disebutkan tidak perlu lagi mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB).
"Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi konsumen akhir, Bank Indonesia (BI), pasar fisik emas digital, dan lembaga jasa keuangan bullion berizin OJK tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas," tulis PMK 52/2025.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan emas, termasuk operasional bullion bank, dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.
Aturan ini menjadi salah satu upaya mendorong Indonesia menjadi pusat perdagangan emas yang terintegrasi secara global.
(Febrina Ratna Iskana)