ECONOMICS

Aturan Baru Perhitungan BBM Subsidi Terbit, Masyarakat Diminta Tak Khawatir 

Atikah Umiyani 10/08/2024 16:18 WIB

Masyarakat diminta untuk tidak khawatir atas aturan baru perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Aturan Baru Perhitungan BBM Subsidi Terbit, Masyarakat Diminta Tak Khawatir (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Masyarakat diminta untuk tidak khawatir atas aturan baru perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Hal itu menyusul terbitnya beleid dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang perubahan perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Jenis BBM Tertentu (JBT) solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pasalnya, aturan itu hanya terkait pada operator BBM bersubsidi dalam hal pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dari Pemerintah. Kebijakan itu juga berdampak pada harga jual BBM bersubsidi. 

"Perubahan aturan tersebut hanya perubahan teknis di sisi akuntansi, dimana dilakukan pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah. Dan ini tidak berakibat pada perubahan harga jual eceran BBM bersubsidi kepada masyarakat," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (9/8/2024).

Mulyanto menjelaskan, ada perubahan terhadap harga jual BBM bersubsidi tapi hal tersebut tentu akan disampaikan Menteri ESDM kepada DPR. 

Untuk diketahui, baru-baru ini pemerintah telah Mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permen ESDM No 20 tahun 2021. Perubahan perhitungan tersebut mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.

Namun, terbitnya aturan tersebut dipastikan tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi di Indonesia, melainkan akan berdampak pada pembayaran subsidi dan kompensasi BBM.

(DESI ANGRIANI)

SHARE