Aturan Baru, PNS di Wilayah PPKM Level 1 WFO 75 Persen
Kemen PANRB menerbitkan aturan terbaru terkait sistem kerja PNS pada masa pelonggaran PPKM.
IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi. Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut yang dikutip, Minggu (24/10/2021).
Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Dalam, SE Menteri PANRB No. 24/2021 kantor pemerintahan sektor non-esensial Jawa dan Bali yang PPKM Level 1, sebanyak 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 2, sebanyak 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, sebanyak 25% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 4, 100% pegawai work from home_ (WFH).
Sedangkan, luar Jawa dan Bali, PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50% WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25% WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, sebanyak 50% WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor pemerintahan sektor esensial :
1. Jawa dan Bali yakni PPKM Level 1, maksimal 100% WFO. PPKM Level 2, maksimal 75% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sedangkan, luar Jawa dan Bali yaitu PPKM Level 3, maksimal 100% WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sedangkan, kantor pemerintahan sektor kritikal, Jawa dan Bali. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 100% pegawai WFO. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa dan Bali
-PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
(IND)