ECONOMICS

Aturan Baru PPKM, Bioskop Dibatasi 70 Persen dan Pengunjung Wajib Vaksin Dua Kali

Azhfar Muhammad 18/01/2022 09:43 WIB

Kemendagri telah menerbitkan dua aturan baru Instruksi dalam Negeri di masa evaluasi penanganan Covid-19 khususnya Omicron di masa PPKM.

Kemendagri telah menerbitkan dua aturan baru Instruksi dalam Negeri di masa evaluasi penanganan Covid-19 khususnya Omicron di masa PPKM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan dua aturan baru Instruksi dalam Negeri (Inmendagri)  di masa evaluasi  penanganan Covid-19  khususnya Omicron di masa  PPKM.

Adapun  untuk kegiatan di daerah wilayah Level 1, 2 dan 3  untuk pusat hiburan Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan untuk  masuk. 

Adapun ketentuan ini  diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kapasitas maksimal Bioskop adalah 70% (tujuh puluh persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi (sudah divaksin dua kali) yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” terang Instrusksi Mendagri terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (18/2/2021).

Adapun regulasi terbaru sesuai inmendagri, aturan masuk pusat hiburan bioskop adalah sebagai berikut:

1) Seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh

persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi (sudah divaksin dua kali) yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

3) Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

4) Aktifitas di restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

5) Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi. (TIA)

SHARE