Aturan DHE Dikritik, Luhut: Mereka Tidak Mengerti, Pemerintah Aware soal Itu
Pengusaha pertambangan mengkritik PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
IDXChannel - Pengusaha pertambangan mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, kritikan tersebut karena para pengusaha tidak mengerti aturan tersebut.
"Karena mereka tidak mengerti semua. Pemerintah sangat aware mengenai itu. Jadi sudah lama kita diskusikan, dengan para pengusaha sudah kita diskusikan," kata Luhut di Jakarta Kamis (27/7/2023).
Dia menjelaskan, aturan ini sebenarnya hanya dikenakan untuk hasil ekspor di atas USD250 ribu. Sedangakan di bawah itu tidak dikenakan.
"Seperti perikanan itu tidak dikenakan karena margin mereka tipis," ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa aturan DHE ini sangat penting untuk meningkatkan devisa negara.
"DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai USD9 miliar per tahun," ucapnya.
Penerapan DHE bisa menambah cadangan devisa Indonesia lebih dari USD300 miliar dalam waktu satu tahun karena eksportir wajib memarkir dolar di Indonesia selama tiga bulan. Adapun data Bank Indonesia (BI) menunjukkan cadangan devisa Indonesia hingga Juni 2023 sebesar USD137,5 miliar.
"Yang tidak kita mau adalah yang di bawah USD250 ribu nilai ekspornya, tapi yang di atas itu kita minta tinggal selama 3 bulan diberi bunga oleh BI sehingga cadangan devisa kita saya kira lebih dari USD300 miliar waktu dekat setahun ini," tutur Luhut.