ECONOMICS

Aturan Masker Diubah, Pengelola Wisata Kota Tua Tetap Imbau Pengunjung Jaga Prokes Covid-19

Nur Khabibi/MPI 19/05/2022 13:07 WIB

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memperbolehkan masyarakat buka masker dengan beberapa ketentuan.

Pengunjung kota tua

IDXChannel - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memperbolehkan masyarakat buka masker dengan beberapa ketentuan. Salah satunya boleh membuka masker jika berada di lua ruangan terbuka.

Merespons hal tersebut, Kepala Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kota Tua, Tarmidzi mengimbau pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Kita tetap mengimbau kepada pengunjung untuk tetap menerapkan prokes dengan ketentuan yang ada," kata Tarmidzi kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Ia menjelaskan, perihal aturan baru itu ia tetap menunggu adanya instruksi dari Gubernur DKI Jakarta yang biasanya dituangkan melalui Surat Edaran (SE).

"Saya juga lagi menunggu peraturan petunjuk di bawahnya. Tapi kita juga menyesuaikan apa yang menjadi statement pemerintah," ujarnya.

Dedy menambahkan, sejauh ini Kota Tua masih memberlakukan aturan yang lama dengan masih memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung.

"Yang sudah pasti tetap mengingatkan masyarakat terkait prokes karena Covid masih ada, kan gitu. Saya hanya mengingatkan masyarakat tetap prokes dengan ketentuan yang ada," ujar Tarmidzi.

Sebelumnya, Kondisi covid-19 yang mulai melandai direspons oleh pemerintah, Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Hal ini dputuskan setelah pihaknya memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

"Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas diluar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik.

"Jika masyarakat sedang beraktifitas diluar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ungkapnya.

(NDA)

SHARE