Aturan MinyaKita Diubah, HET Naik Jadi Rp15.700 hingga Ada Ukuran Kecil 500 ML
Kemendag mengubah payung hukum soal MinyaKita yang mencakup perubahan HET hingga kemasan yang kini tersedia dalam ukuran lebih kecil.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah payung hukum soal MinyaKita yang mencakup perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga kemasan yang kini tersedia dalam ukuran lebih kecil.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan, revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 untuk memperkuat tata niaga Minyak Goreng Rakyat (MGR). Dia mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang diatur dalam Permendag tersebut.
Pertama, kata dia, seluruh MGR dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) harus berbentuk kemasan, sehingga tidak ada lagi minyak DMO dalam bentuk curah.
"Mengatur dan mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak," kata Moga saat jumpa pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dengan kata lain, kata dia, seluruh MGR DMO harus berbentuk kemasan dengan label MinyaKita. Dia juga menegaskan, DMO bukan subsidi pemerintah melainkan kontribusi pelaku usaha industri turunan CPO untuk pasar dalam negeri lewat penyediaan minyak goreng. Namun, dia menyebut, ada insentif yang diberikan.
Kedua, kata Moga, Permendag 18/2024 juga mengatur perubahan HET. "Kemudian penyesuaian harga eceran tertinggi dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter," kata Moga.
Selanjutnya, kata Moga, ukuran kemasan MinyaKita juga ditambah dari yang sebelumnya ukuran satu liter, dua liter dan lima liter. Kini, ada ukuran MinyaKita lebih kecil yakni 500 mililiter (ml) untuk melengkapi pilihan bagi konsumen.
Selain itu, dia mengatakan, MinyaKita merupakan DMO MGR sehingga produsen minyak goreng yang akan memproduksi MinyaKita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
"Surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui inatrade.kemendag.go.id atau dapat disampaikan secara langsung," katanya.
(Rahmat Fiansyah)