ECONOMICS

Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Berlaku 17 Oktober 2023, Cek Ketentuannya

Michelle Natalia 12/10/2023 19:05 WIB

PMK Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor untuk barang kiriman mulai berlaku 17 Oktober 2023.

Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Berlaku 17 Oktober 2023, Cek Ketentuannya

IDXChannel - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor untuk barang kiriman mulai berlaku pada 17 Oktober 2023.

Peraturan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. . 

"Ini juga untuk menindaklanjuti tuntutan pada pemerintah untuk melindungi UMKM. Sehingga, dalam hal ini, Kemenkeu dan Kemendag sudah mengeluarkan dua aturan tersebut," kata Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Fadjar Donny Tjahjadi dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

Selain untuk melindungi UMKM di Indonesia, aturan ini juga wujud tindakan lebih lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi impor barang konsumsi. 

PMK 96/2023 ini juga memperbarui sejumlah ketentuan di PMK 199/2019. Pertama, skema kemitraan PPMSE dengan DJBC menjadi sebuah hal yang wajib.

"Dulu di PMK 199 sifatnya opsional, tapi dengan PMK 96/2023, maka sifatnya menjadi mandatory. PPMSE juga wajib melampirkan e-katalog dan e-invoice untuk dibandingkan dengan consignment note (CN), sehingga Bea Cukai bisa mengetahui harga aslinya," tutur Fadjar. 

Pihaknya di Bea Cukai juga mencatat beberapa e-commerce sudah melakukan kemitraan, misalnya Lazada. Sementara itu, Shopee masih menjalani proses. 

"Dalam aturan ini, kami menetapkan PPMSE sebagai importir, termasuk terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, kalau seandainya melakukan pemberitahuan yang salah mengenai nilai pabean atau jumlah," ujar Fadjar.

Melalui PMK 96/2023, ditambahkan juga jenis komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Di PMK 199/2019, komoditas dengan tarif MFN awalnya hanya Tekstil dan Produk Tekstil (15 persen-25 persen), alas kaki/sepatu (25 persen-30 persen), tas (15 persen-20 persen), dan buku (0 persen). 

"Dengan PMK ini, tambahan komoditas dengan tarif MFN antara lain sepeda (25-40 persen), jam tangan (10 persen), kosmetik (10 persen-15 persen), serta besi dan baja (0-20 persen)," ujarnya. 

Fadjar mengatakan, hal ini mempertimbangkan transaksi perdagangan, misal impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman. Sepeda dan jam tangan juga merupakan komoditas barang kiriman yang tinggi jumlah impornya.

"Ini berdampak sekali pada industri dalam negeri, dan untuk 40 persen tarif MFN itu untuk sepeda listrik. Besi dan baja ditambahkan untuk mengantisipasi adanya shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman," ucap Fadjar.

Pihaknya juga menegaskan bahwa consignment note dalam PMK 96/2023 diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, berbeda dengan PMK 199/2019, di mana consignment note tidak diberikan secara eksplisit sebagai pemberitahuan pabean.

"Sehingga ini jelas perikatan hukumnya, kalau ada pelanggaran atau kesalahan, maka importir akan bertanggung jawab dan ada konsekuensi sanksi administrasi berupa denda," kata Fadjar.

(RNA)

SHARE