ECONOMICS

Aturan Terbaru, Supir Logistik Wajib Kantongi Antigen Jadi Syarat Perjalanan

Azfar Muhammad 19/10/2021 07:43 WIB

Menko Luhut memaparkan untuk supir angkutan logistik akan diadakan pengecekan bagi supir secara acak.

Aturan Terbaru, Supir Logistik Wajib Kantongi Antigen Jadi Syarat Perjalanan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, regulasi terbaru untuk sopir logistik yang telah divaksin dua kali dapat menggunakan surat antigen sebagai syarat perjalanan selama 14 hari.  

“Untuk kemarin Sopir angkutan logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik,” kata Menko Luhut melalui keterangan resmi dikutip MPI, Selasa (19/10/2021) 

Dalam kesempatannya Menko Luhut memaparkan untuk supir angkutan logistik akan diadakan pengecekan bagi supir secara acak. 

“Mungkin kedepan nanti akan dilakukan testing dan pengecekan random testing pada sopir logistik kedepan jika ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya segera melaporkan diri untuk diperiksa,” tambahnya.  

Menurut Luhut Presiden telah mengingatkan kepada pihaknya  agar terus melakukan evaluasi tiap minggunya agar dapat memitigasi dampak buruk dari pandemi Covid-19.  

“Untuk itu Saya mengajak bahu membahu terus menjaga agar Covid-19 tidak kembali melonjak. Tetap gunakan masker, ajak keluarga, saudara, dan teman-teman yang belum divaksin untuk segera divaksin, dan jangan lupa untuk terus secara disiplin menggunakan Peduli Lindungi,” tandasnya.  

Sebagai catatan, sebelumnya. para sopir logistik mengeluhkan syarat perjalanan karena menghambat mereka menyalurkan logistik baik itu antar provinsi maupun antar pulau dan syarat perjalanan tersebut yakni para sopir harus melampirkan hasil tes antigen. 

(SANDY)

SHARE