ECONOMICS

Aturan Wajib Masker Dicabut, Penjualan Masker Turun 90 Persen

Ikhsan Permana SP/MPI 18/06/2023 21:41 WIB

Aturan tersebut berdampak kepada para penjual masker, bahkan tingkat penujualan masker mengalami penurunan hingga 90%.

Aturan Wajib Masker Dicabut, Penjualan Masker Turun 90 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi telah mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di tempat umum sebagai bagian dari protokol kesehatan pandemi COVID-19. Aturan tersebut berdampak kepada para penjual masker, bahkan tingkat penujualan masker mengalami penurunan hingga 90%.

"Sangat berdampak. Penurunan omzet jualan hampir 90%," kata salah seorang penjual masker bernama Andi saat ditemui dilapaknya yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (18/6/2023).

Saat masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dirinya bisa meraup untung hingga Rp500 ribu per hari. Namun setelah dicabutnya aturan penggunaan masker, ia rata-rata per hari hanya memperoleh keuntungan Rp70 ribu.

Pedagang lain bernama Yuni mengaku turut terdampak dengan dicabutnya aturan penggunaan masker. Meski tak sebesar Andi, Yuni mengalami penurunan penjualan hingga 30%.

"Ini sih rada turun sih tapi nggak banyak, orang kan masih keluar masih pakai masker, soalnya kan masih debu panas. Kira-kira hampir 30% lah," ujar Yuni.

Untuk meminimalisir kerugian, Yuni menurunkan stok masker yang ia jual, dari yang biasanya belanja hingga 100 box, kini Yuni hanya berbelanja 50 box.

Yuni juga berinisiatif melakukan pengemasan ulang menjadi kemasan kecil dengan jumlah yang lebih sedikit namun dengan harga hang lebih terjangkau.

"Saya ecer begini (kemasan plastik). Orang senangnya diecer sekarang kayak gitu diplastikin Rp5.000, orang senangnya yang kayak gitu (kemasan plastik)," terangnya.

Penjual masker lainnya bernama Wandi juga menyebut penjualannya menurun sekitar 30-40%. Wandi menuturkan penjualan maskernya terbantu karena lokasi ia berjualan berdekatan dengan rumah sakit, sehingga masih banyak orang yang mencari masker.

"Sekarang sih kebantu ama itu doang rumah sakit. Rumah sakit kan diwajibin masker," tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Satgas COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi COVID-19. 

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.

(SLF)

SHARE