ECONOMICS

Australia Cabut Bea Masuk Antidumping, Saatnya RI Genjot Lagi Ekspor Kertas A4

Fiki Ariyanti 08/03/2024 11:32 WIB

Pemerintah Australia mencabut bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia melalui keputusan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024.

Australia Cabut Bea Masuk Antidumping, Saatnya RI Genjot Lagi Ekspor Kertas A4 (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Australia mencabut bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia melalui keputusan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024.

Keputusan pencabutan BMAD impor kertas A4 asal Indonesia tersebut merupakan hasil rekomendasi penyelidikan Revocation Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 5 Mei 2023.

“Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor sudah tidak relevan berdasarkan ketentuan Article VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

"Keputusan Australia mencabut pengenaan BMAD sudah sangat tepat, mengingat industri dalam negeri Australia tidak mampu lagi memproduksi kertas yang dijadikan objek pengenaan BMAD,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno menambahkan, keputusan tersebut berlaku surut sejak 5 Mei 2023. Oleh karena itu, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian (refund) BMAD yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Australia bila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal tersebut.

“Keputusan Australia dalam mencabut pengenaan BMAD berlaku surut sejak 5 Mei 2023 sehingga diharapkan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian BMAD apabila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal dimaksud,” kata Natan.

Lebih lanjut, Natan mengimbau pelaku usaha untuk melihat pencabutan BMAD sebagai peluang meningkatkan ekspor kertas ke Australia. 

“Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor kertas karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Australia,” harap Natan.

Akibat pengenaan BMAD sebesar 14,7–59,7 persen dalam beberapa tahun terakhir, ekspor kertas A4 Indonesia ke Australia terpuruk. Pada 2022, ekspor kertas A4 ke Australia menjadi hanya USD8 juta atau turun signifikan dibandingkan 2019 yang mencapai USD19 juta.

Natan menambahkan, Kemendag mengapresiasi kolaborasi aktif yang terjalin antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan para pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha dan asosiasi. 

Dia menilai, kolaborasi semua pihak terkait menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia untuk menggagalkan pengenaan BMAD tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total perdagangan Indonesia-Australia pada 2023 adalah sebesar USD12,48 miliar. Nilai tersebut turun 6,39 persen dibanding 2022 yang sebesar USD 13,33 miliar. 

Sementara itu, tren total perdagangan kedua negara meningkat 14,38 persen dalam periode 2018–2022. Total perdagangan Indonesia dan Australia mencapai USD8,64 miliar pada 2018 meningkat menjadi USD13,33 miliar pada 2022.

(FAY)

SHARE