Australia Naikkan Upah Minimum Jadi Rp260 Ribu per Jam
Australia menaikkan upah minimum nasional sebesar 3,75% di tengah tingginya biaya hidup di Negeri Kanguru tersebut.
IDXChannel - Australia menaikkan upah minimum nasional sebesar 3,75% di tengah tingginya biaya hidup di Negeri Kanguru tersebut.
Dilansir dari Reuters pada Senin (3/6/2024), upah minimum akan naik menjadi AUSD24,10 atau sekitar Rp260 ribu per jam mulai 1 Juli mendatang.
"Pekerja berpenghasilan rendah merupakan kelompok yang paling terdampak tingginya biaya hidup," tulis Fair Work Commission dalam tinjauan tahunannya.
Fair Work Commission adalah lembaga independen yang berwenang menentukan upah minimum nasional di Australia. Badan tersebut melakukan tinjauan setiap tahunnya.
Kenaikan tahun ini lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya. Pasalnya, tekanan inflasi sudah jauh lebih mereda.
"Saat ini tidak tepat untuk menaikkan upah dengan jumlah yang jauh di atas tingkat inflasi terutama karena produktivitas tenaga kerja tidak lebih tinggi dibandingkan empat tahun lalu," terang komisi independen tersebut.
Sama seperti negara Barat lainnya, Australia menghadapi tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup dalam beberapa tahun ke belakang. Bank sentral menaikkan suku bunga secara tajam untuk mengendalikan harga-harga. (WHY)