Awas Kena Teror, Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak
Bagaimana cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol?
IDXChannel - Bagaimana cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol? Apakah KTP Anda juga telah disalahgunakan tanpa izin? Jangan khawatir. Anda bisa mengeceknya dan caranya mudah.
Seperti diketahui, salah satu syarat utama seringkali adalah menuliskan atau menyisipkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang terdapat pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Karena NIK hampir selalu digunakan untuk mendaftarkan banyak hal, terutama yang berkaitan dengan kepentingan pribadi. Salah satu hal yang biasanya wajib perlu Anda sertakan informasi NIK Anda adalah mendaftar aplikasi pinjaman online.
Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol
Cara termudah untuk melihat KTP apa yang digunakan orang lain untuk pinjamannya adalah dengan menggunakan layanan SLIK OJK. Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Melalui layanan ini Anda dapat meminta informasi mengenai pinjaman dan pinjaman. Artinya Anda juga bisa mengecek pinjaman yang menggunakan KTP.
Selain itu, proses verifikasi SLIK OJK kini juga dapat dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Prosedurnya bisa Anda selesaikan secara online, sehingga tidak perlu antre di kantor OJK.
Namun sebelum verifikasi, Anda harus menyiapkan terlebih dahulu dokumen seperti KTP, foto diri, dan foto dengan KTP. Setelah dokumen pendukung sudah siap, langsung saja ikuti langkah SLIK OJK berikut:
• Buka laman https://idebku.ojk.go.id
• Pilih "Pendaftaran"
• Isi data mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
• Pastikan informasi benar dan sesuai.
• Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
• Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
• Klik tombol "Ajukan Permohonan"
• Setelah berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
• Anda bisa melakukan pengecekan status permohonan di "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
• OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Laporan ini memungkinkan Anda melihat secara detail jenis pinjaman dan kredit apa yang Anda miliki. Hal ini memungkinkan konsumen untuk melihat apakah KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjaman online.
Jika pinjaman yang belum Anda ketahui atau belum ajukan, harap segera ajukan pengaduan dan hubungi BI Checking atau SLIK OJK. Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau menghubungi WA di 081-157-157-157. Selamat mencoba! (SNP)