ECONOMICS

Awasi Truk ODOL, Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik

Iqbal Dwi Purnama 13/10/2026 17:03 WIB

Sistem ini juga ditujukan untuk mendukung pengawasan kendaraan angkutan barang selama beroperasi di jalan.

Awasi Truk ODOL, Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE-Hub) di 51 titik untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension overloading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, puluhan titik pencatatan ini tersebar di jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, serta sejumlah lokasi di sekitar UPPKB dan jalan nasional.

Penerapan ETLE-Hub merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum di sektor transportasi darat, dari pengawasan konvensional secara manual menjadi sistem digital yang diharapkan lebih efektif.

"Pengawasan yang konvensional manual ini hasilnya tidak maksimal. Jadi, kita mencoba mendigitalisasikan pengawasan yang kita lakukan sehingga hasilnya diharapkan lebih maksimal," ujar Aan saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Selasa (13/10/2026).

Dia menjelaskan, secara konvensional, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perhubungan memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum di bidang transportasi darat, termasuk terkait administrasi, pemuatan, dan dokumen kendaraan. Melalui ETLE-Hub, proses pengawasan tersebut diarahkan untuk memanfaatkan teknologi digital.

Aan mengatakan, sistem ini juga ditujukan untuk mendukung pengawasan kendaraan angkutan barang selama beroperasi di jalan. Dengan pemanfaatan teknologi, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal untuk mendeteksi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan operator angkutan.

Kemenhub turut mengevaluasi hasil pengawasan yang telah dilakukan melalui sistem tersebut. Dari hasil evaluasi, terdapat 10 perusahaan yang masuk dalam daftar teratas perusahaan yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Tiga perusahaan di antaranya hadir dalam kegiatan evaluasi dan menyatakan dukungan terhadap pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Menurut Aan, dukungan pengusaha angkutan diperlukan untuk mencapai target zero ODOL pada 2027. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain memperkuat pengawasan di jalan, Kemenhub juga mendorong penerapan sistem manajemen keselamatan bagi perusahaan angkutan umum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak tahap persiapan kendaraan hingga perjalanan berlangsung.

Aan menjelaskan, perusahaan perlu memastikan kesiapan kendaraan, kondisi pengemudi, serta penerapan prosedur operasional standar sebelum kendaraan diberangkatkan. Pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi dan pengawasan oleh perusahaan menjadi bagian dari upaya pencegahan risiko kecelakaan.

"Keselamatan transportasi ini perlu kita garap mulai dari hulu, dari awal sampai ke hilir," katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berfokus pada pelanggaran yang ditemukan di jalan, tetapi juga pada tanggung jawab perusahaan dalam menyiapkan kendaraan dan pengemudi yang memenuhi persyaratan keselamatan.

Terkait sanksi, Aan mengatakan penindakan terhadap pelanggaran ODOL masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Dia menyebut denda pelanggaran overload sebesar Rp500.000, sedangkan pelanggaran overdimensi sebesar Rp24 juta.

Adapun kemungkinan penguatan sanksi masih menunggu pembahasan revisi undang-undang di DPR. Pembahasan tersebut juga berpotensi mencakup perluasan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran, termasuk perusahaan angkutan, transportir, dan pemilik barang.

(DESI ANGRIANI)

SHARE