ECONOMICS

Badan Pangan Nasional (BPN) Resmi Berdiri, Bos Bulog Siap Laksanakan Penugasan

Suparjo Ramalan 30/08/2021 14:24 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk satu badan baru di bidang pertanian dengan sebutan Badan Pangan Nasional (BPN).

Badan Pangan Nasional (BPN) Resmi Berdiri, Bos Bulog Siap Laksanakan Penugasan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk satu badan baru di bidang pertanian dengan sebutan Badan Pangan Nasional (BPN). Menghadapi itu, Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso atau Buwas siap melaksanakan seluruh perintah penugasan terhadap institusinya.

Seperti diketahui, pembentukan BPN ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional sejak 29 Juli 2021 lalu. Perum Bulog sebagai perusahaan pelat merah di sektor pangan akan bertindak sebagai eksekutor. 

Penugasan yang dimaksud, di antaranya pertama, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, stabilitas ketersediaan pasokan, dan harga pangan. Serta untuk peanekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan.

Kemudian, penugasan untuk pengembangan sistem informasi pangan terpadu dan integrasi dari hulu ke hilir sebagai alat monitoring dan dasar kebijakan pengambilan keputusan terkait pengolahan pangan.

"Sebagai pelaksanaan kebijakan pangan, Bulog telah siap menerima penugasan dari BPN," ujar Buwas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, Senin (30/8/2021). 

Secara garis besar  kebijakan pangan akan disusun oleh BPN dan dilaksanakan oleh Perum Bulog. Dimana, dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 terdapat 9 jenis pangan yang dikelolah oleh BPN yaitu, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. 

Dalam hal kebijakan pangan yang dilakukan BPN, terdapat tiga peraturan yang menjadi payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog, dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang BPN. Ketiga beleid itu saling berkaitan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Secara organisasi, BPN terbagi atas 3 kedeputian, satu sekretaris utama dan dibantu unsur pengawas selain Kepala BPN. Kedeputian pertama Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yang bertugas sebagai koordinasi, perumusan kebijakan, pengendalian ketersediaan pangan hingga stabilisasi harga pangan di bidang produsen dan konsumen;

Kemudian, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang bertugas perumus kerawanan pangan dan gizi, mengendalikan kerawanan pangan, pengendalian pengelolaan bantuan pangan, hingga pengawas pemenuhan persyaratan gizi pangan dan penyusun hingga pemantau bidang kerawanan pangan dan gizi.

Ketiga adalah Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Deputi ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar. (TYO)

SHARE